Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Rumah Mewah Sukajadi Batam, Sita Uang Tunai Rp 1 Miliar

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono berserta jajaran saat merilis pengungkapan kasus judi online yang beroperasi di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi, Batam dengan omzet Rp 10 miliar per bulan, Senin (25/5/2026). (Foto: Aldy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar serta menangkap tiga tersangka yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian internasional.

Kasat Reskrim Polresta Barelang M Debby Tri Andrestian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan tersebut.

“Pada Kamis, 21 Mei 2026, Unit Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi adanya aktivitas perjudian online. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi operasional,” ujar Debby saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026).

Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, polisi langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui tengah mengoperasikan sejumlah perangkat komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan tiga situs judi online aktif yang diduga dioperasikan para tersangka, yakni mpo991.com, malbetnew.com, dan 1mpomega.com. Ketiga situs tersebut disebut menggunakan sistem transaksi berbasis payment gateway.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di kawasan Perumahan Taman Golf Sukajadi.

Menurut Debby, HR diduga berperan sebagai pengelola utama jaringan perjudian online tersebut. Ia bertugas menyiapkan situs, mengatur sistem pembayaran, hingga mengelola keuangan operasional.

“HR bekerja sama dengan perusahaan induk perjudian online yang berada di Kamboja dan Filipina. Skema pembagian keuntungan yakni 20 persen untuk HR dan 80 persen untuk perusahaan induk,” kata Debby.

Selain mengatur operasional, HR juga diduga mengendalikan promosi perjudian melalui media sosial dengan melibatkan tim marketing, admin, dan layanan pelanggan yang berada di luar negeri. Polisi menduga jaringan tersebut telah tersusun secara profesional dan terorganisasi.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, HL dan ET, diduga berperan di bagian keuangan. Keduanya bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, mentransfer dana ke perusahaan induk di luar negeri, serta membuat laporan transaksi dan pembukuan.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan, aktivitas perjudian online itu diduga telah berlangsung sejak 2024. Dalam kurun waktu dua tahun, jaringan tersebut disebut memiliki ratusan pelanggan dengan omzet mencapai lebih dari Rp10 miliar per bulan.

“Promosi dilakukan melalui media sosial untuk menjaring member baru. Operasionalnya dikendalikan dari rumah mewah di kawasan Taman Golf Sukajadi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan, uang tunai sebesar Rp1.001.460.000 yang diamankan polisi diduga merupakan hasil transaksi perjudian dalam waktu tiga hari terakhir.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon genggam, tiga unit tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Satreskrim Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait tindak pidana perjudian online.

Editor: Agung