
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karimun dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.
“Polres Karimun berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian, yakni curanmor, curat, dan curas,” ujar Yunita dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (30/6/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Karimun.
Kasus pertama adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Wiko Star Club. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial HP dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang kemudian dikembalikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Selain itu, Satreskrim Polres Karimun juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang residivis berinisial HS. Pelaku masuk ke rumah korban melalui plafon sebelum membawa kabur dua unit telepon seluler.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi turut menyita dua unit telepon seluler Realme C55, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta peralatan yang dipakai untuk merusak gembok rumah korban.
Kasus lainnya melibatkan tersangka berinisial FS alias Camat, yang juga merupakan residivis. Ia diduga mencuri sebuah iPhone 14 yang ditinggalkan korban di dashboard sepeda motor di depan sebuah ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Meral.
Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama beserta barang bukti telepon seluler milik korban.
Yunita menegaskan, keberhasilan mengungkap sejumlah kasus tersebut merupakan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum kepada para korban.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Yunita.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, tindakan preventif, serta penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
