
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Tim Quick Response Region Naval Command IV Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun (TBK) bersama Satuan Tugas Operasi Cakra-26 K Satuan Intelijen Maritim Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan 1,9 ton pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Operasi tersebut dilakukan di kawasan dermaga tidak resmi (dermaga tikus) di wilayah Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, pada Senin (20/7/2026) dini hari.
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari kegiatan pengintaian dan penyekatan yang dilakukan tim gabungan di sekitar Perairan Pelambung.
Sekitar pukul 01.25 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat berbahan fiber bermesin ganda 200 PK yang bergerak menuju lokasi sasaran. Tim kemudian melakukan pengejaran, penangkapan, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan speedboat itu akan memuat pasir timah di dermaga tikus wilayah Pongkar sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” kata Berkat dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Selasa (21/7/2026).
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 50 karung pasir timah dengan total berat sekitar 1,9 ton. Selain itu, lima orang turut diamankan, yakni seorang pemilik barang berinisial DS (31), nakhoda berinisial W (27), serta tiga anak buah kapal masing-masing berinisial A (46), Oa (37), dan I (43).
Petugas juga menyita satu unit speedboat fiber bermesin ganda 200 PK beserta sejumlah barang bukti lain, seperti telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, tas, dompet, kacamata, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Berkat, hasil pendalaman awal menunjukkan pasir timah tersebut diduga akan dipasarkan ke Malaysia dengan nilai sekitar Rp800.000 per kilogram. Dengan total muatan sekitar 1,9 ton, potensi kerugian negara akibat penyelundupan itu diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar.
Untuk memastikan kandungan dan kadar mineralnya, sampel pasir timah telah dikirim untuk menjalani pengujian laboratorium di Perwakilan PT Timah Kundur.
Berkat menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia sekaligus melindungi sumber daya alam nasional dari praktik penyelundupan.
Ia menambahkan, operasi tersebut juga sejalan dengan upaya TNI AL memperkuat pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia melalui peningkatan kesiapsiagaan dan sinergi antar instansi guna mencegah berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
Editor: Agung
