
J5EWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang diduga diterima mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pendalaman dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Menurut dia, jaksa penuntut umum telah menyampaikan laporan hasil persidangan kepada penyidik. Selanjutnya, KPK melakukan telaah serta mengonstruksikan fakta-fakta yang muncul di persidangan sebagai dasar pengembangan perkara.
Ia menjelaskan, tim penyidik bersama jaksa telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas arah pengembangan kasus. Namun, hingga kini proses tersebut masih berada pada tahap administrasi sehingga belum dapat dipastikan apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Secara terpisah, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah menyebut laporan hasil persidangan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut turut memuat dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
Ramaditya mengatakan, informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut masih bersumber dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, pembuktiannya masih menjadi ranah penyidik.
Perkara yang menyeret Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto juga belum berkekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak mengajukan banding.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyoroti dugaan penyerahan uang komitmen sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari. Hakim menilai fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang senilai Rp3,5 miliar yang diserahkan melalui seseorang bernama Roni telah diterima Akbar Himawan Buchari. Keyakinan itu didasarkan pada tidak adanya keberatan atau komplain dari pihak yang dituju setelah penyerahan uang dilakukan.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
