
J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2026-2031 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan diajukan oleh dua peserta seleksi, Widiyono Agung S. dan Suparwi, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Baznas Kepri Bidang Pengumpulan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/G/2026/PTUN.TPI pada 30 Juli 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026), namun mengalami penundaan setelah Tim Seleksi meminta perubahan waktu persidangan dengan alasan terkendala penyeberangan feri.
Widiyono mengatakan dirinya semula meyakini proses seleksi akan berlangsung secara jujur dan sesuai ketentuan. Menurut dia, pengelolaan zakat seharusnya berpedoman pada prinsip syariat Islam, amanah, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, Widiyono menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan dugaan bahwa proses seleksi tidak berjalan secara objektif.
“Saya menilai sejak awal sudah ada indikasi keberpihakan dalam menentukan peserta yang akan lolos,” kata Widiyono, Kamis.
Dalam gugatannya, Widiyono mengajukan lima pokok keberatan terhadap proses seleksi.
Pertama, ia menilai Tim Seleksi tidak transparan karena identitas anggotanya tidak diumumkan kepada publik sejak awal. Menurut dia, peserta baru mengetahui susunan Tim Seleksi ketika mengikuti tahapan wawancara.
Kedua, ia menduga terdapat keterlibatan unsur politik dalam proses seleksi. Widiyono menyebut adanya peserta yang berlatar belakang anggota DPRD dan mantan calon kepala daerah yang dinyatakan lolos administrasi. Ia juga mengklaim peserta tersebut sempat menyampaikan kepada peserta lain bahwa proses seleksi hanya bersifat formalitas. Pernyataan tersebut merupakan klaim penggugat yang belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Ketiga, Widiyono mempersoalkan hasil tes berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT). Ia mengaku memperoleh nilai 81, sedangkan Suparwi memperoleh nilai 82. Menurut dia, terdapat peserta yang masuk 10 besar meski memiliki nilai CAT lebih rendah.
Keempat, ia menilai mekanisme seleksi tidak menerapkan penyaringan secara bertahap. Seluruh 37 peserta tetap mengikuti tahapan wawancara tanpa ada eliminasi berdasarkan hasil CAT maupun penilaian makalah.
Kelima, Widiyono menyoroti durasi wawancara yang menurutnya lebih singkat dari jadwal yang telah ditetapkan. Ia menyebut wawancara yang semula direncanakan berlangsung selama 30 menit hanya berjalan sekitar 10 hingga 20 menit sehingga dinilai tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi peserta untuk memaparkan gagasannya.
Melalui gugatan tersebut, Widiyono meminta majelis hakim PTUN menilai proses seleksi secara objektif. Ia berharap perekrutan pimpinan Baznas Kepri dilakukan secara transparan, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kepri, Gubernur Kepulauan Riau, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Tim Seleksi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Baznas RI terkait gugatan dan sejumlah tuduhan yang disampaikan oleh penggugat.
Editor: Alia Safira
