KPK Siapkan Langkah Hukum untuk Anwar Sadad dan Anaknya yang Mangkir

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Langkah tersebut menyusul ketidakhadiran anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, serta putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan alasan ketidakhadiran para pihak yang telah dipanggil akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Menurut Budi, penyidik tidak akan membiarkan proses hukum terhenti hanya karena tersangka maupun saksi tidak memenuhi panggilan. KPK akan mempertimbangkan langkah sesuai kebutuhan penyidikan.

“Ketidakhadiran tersangka ataupun saksi tentu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Budi, Minggu (9/8/2026).

Anwar Sadad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/8/2026). Namun, anggota DPR tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sehari setelahnya, giliran Muhammad Haykal Ismail Sadad yang dipanggil sebagai saksi. Putra Anwar Sadad itu juga tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa (4/8/2026).

KPK menyatakan keterangan Haykal diperlukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat ayahnya. Penyidik selanjutnya akan mempertimbangkan pemanggilan kembali terhadap pihak yang bersangkutan.

Budi menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur saat ini terus dikebut. KPK telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka yang berasal dari beberapa klaster perkara.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak.

Dalam pengembangan kasus, KPK sempat menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap satu tersangka dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, masih terdapat 20 tersangka yang proses hukumnya berjalan.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam tiga klaster. Anwar Sadad dan mantan stafnya, Bagus Wahyudiono, masuk dalam klaster kedua sebagai pihak yang diduga menerima suap.

Sementara itu, sejumlah pihak lainnya ditetapkan sebagai pemberi dalam klaster yang sama. Salah satunya Moch Mahrus, yang kini merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029.

Budi menegaskan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menerima suap. KPK juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Menurut dia, proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan hingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK memastikan ketidakhadiran pihak yang dipanggil tidak akan menghentikan penyidikan. Langkah hukum lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi penyidik serta kebutuhan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut secara menyeluruh.

Editor: Agung