
J5NEWSROOM.COM, Batam – Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton narkotika jenis ketamin yang dibawa menggunakan kapal asing MV King Sun di perairan Kepulauan Riau.
Kapal berbendera Tanzania tersebut diamankan KRI Kerambit-627 dari unsur Gugus Tempur Laut Koarmada I di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).
Operasi tersebut melibatkan TNI AL melalui Kodaeral IV, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.
Setelah diamankan, MV King Sun dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam. Kapal tiba sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 65 karung berwarna hitam yang disembunyikan di bawah lantai kamar anak buah kapal (ABK).
Karung-karung tersebut diduga berisi ketamin dengan berat sementara sekitar 1,3 ton. Nilai barang bukti itu ditaksir mencapai Rp 2,0007 triliun.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut seluruhnya merupakan warga negara asing.
“Ada delapan orang yang diamankan dan semuanya merupakan warga negara asing,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026).
Kedelapan WNA tersebut merupakan ABK MV King Sun. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal muatan, tujuan pengiriman, serta jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.
Menurut Suyudi, informasi mengenai MV King Sun sebenarnya telah diterima BNN sejak Februari 2026. Dari pendalaman intelijen, kapal yang diketahui berasal dari Thailand itu terdeteksi memiliki sejumlah anomali yang mengarah pada dugaan aktivitas penyelundupan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat hingga akhirnya KRI Kerambit-627 melakukan pemeriksaan terhadap kapal di perairan Tanjung Berakit pada 6 Agustus 2026.
Pemeriksaan terhadap tujuh ABK dilakukan secara maraton mulai sekitar pukul 19.15 WIB. Dari pemeriksaan itu, petugas memperoleh informasi mengenai adanya ruang tersembunyi di bawah lorong dek lantai dua dan bagian kamar salah satu ABK.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas membongkar bagian kapal yang dicurigai. Di balik lapisan karpet dan lantai kayu geladak, ditemukan puluhan karung berplastik hitam yang disusun secara rapi.
Sebanyak 65 karung kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 21.20 WIB, petugas melakukan uji lapangan menggunakan alat pendeteksi narkotika milik Den Intel Kodaeral IV dan BNN Jakarta.
Pengujian sampel tersebut disaksikan jajaran Kodaeral IV, BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis ketamin.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, jumlah ketamin yang ditemukan masih bersifat sementara. “Temuan sementara ini ada 65 karung ketamin dengan berat 1,3 ton. Tapi ini belum final,” kata Denih.
Menurut dia, petugas masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap bagian kapal. Karena itu, kemungkinan ditemukannya barang bukti lain masih terbuka.
“Ini bisa saja penyimpanan yang belum dibongkar semua. Kami juga belum melihat semua, apakah ada jenis yang lain,” ujarnya.
Denih mengapresiasi koordinasi lintas lembaga dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, operasi bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.
Saat ini MV King Sun masih berada di bawah pengamanan Kodaeral IV Batam. Petugas juga masih mendalami pemilik kapal, pemilik muatan, serta tujuan pengiriman ketamin tersebut.
Selain itu, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan dan pola penyelundupan narkotika yang pernah terjadi sebelumnya.
Denih mengatakan, pemeriksaan kapal belum sepenuhnya selesai sehingga jumlah barang bukti masih dapat berubah.
“Kita belum bisa memastikan apakah masih ada barang bukti lain. Masih dalam proses. Kalau tidak ada lagi ditemukan, maka jumlah itulah yang ada di dalam kapal,” katanya.
Suyudi menegaskan, wilayah perairan Indonesia tidak boleh dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke dalam negeri.
“Jangan pernah mengira wilayah laut dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan narkoba. Kami tidak akan pernah berkompromi untuk berjuang menjaga masa depan anak Indonesia,” kata Suyudi.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, barang bukti ketamin tersebut rencananya akan dimusnahkan oleh aparat bersama instansi terkait.
Editor: Alia Safira
