DPRD Karimun Setujui KUA-PPAS APBD 2027, Target Pendapatan Turun Rp 124,2 Miliar

Ketua DPRD kabupaten Karimun, Raja Rafiza dan Bupati Karimun Iskandarsyah menandatangani KUA-PPAS APBD Karimun tahun 2027. (Foto: Humas DPRD Karimun)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Karimun yang digelar di Ruang Balai Rong Sri, Kantor DPRD Karimun, Selasa (11/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I Satria. Rapat turut dihadiri Bupati Karimun Iskandarsyah, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun menyampaikan hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Anggota Banggar DPRD Karimun, Suyadi, mengatakan pembahasan Rancangan KUA-PPAS dimulai setelah dokumen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pada 31 Juli 2026.

“Pembahasan dilakukan mulai 1 sampai 10 Agustus 2026 melalui rapat kerja Banggar, rapat dengar pendapat dengan TAPD, hingga rapat sinkronisasi dan finalisasi,” kata Suyadi dalam rapat paripurna.

### Target pendapatan turun

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan TAPD, target pendapatan daerah dalam Rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami perubahan.

Semula, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,406 triliun. Setelah pembahasan, target tersebut disepakati menjadi Rp 1,282 triliun.

Dengan demikian, terjadi penurunan target pendapatan sebesar Rp 124,23 miliar.

“Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 1.406.673.895.779 berubah menjadi Rp 1.282.443.148.936,” ujar Suyadi.

Perubahan serupa terjadi pada pos belanja daerah. Dalam rancangan awal, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,404 triliun.

Setelah dilakukan pembahasan dan disesuaikan dengan target pendapatan, belanja daerah menjadi Rp 1,280 triliun.

Artinya, terdapat penurunan belanja sebesar Rp 124,23 miliar.

Sementara itu, pada pos pembiayaan daerah terdapat surplus sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan berupa penambahan modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tuah Karimun.

Setelah laporan Banggar disampaikan, dokumen hasil pembahasan diserahkan kepada pimpinan DPRD Karimun.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh pimpinan DPRD Karimun dan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Sebelum rapat ditutup, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir untuk menetapkan Rancangan KUA-PPAS 2027 sebagai kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.

“Apakah kita dapat menyetujui Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2027?” tanya Raja Rafiza.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab secara serentak oleh anggota DPRD Karimun dengan menyatakan setuju.

Dengan persetujuan tersebut, Rancangan KUA-PPAS 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2027.

Editor: Alia Safira