Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ajak Pengelola THM Perangi Peredaran Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Ridha. (Foto: Devi/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM).

Pengelola THM di Tanjungpinang diminta ikut berkomitmen menjaga tempat usahanya tetap bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofyan Ridha dalam deklarasi bersama yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengelola THM di Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Sofyan mengatakan deklarasi tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu kelanjutan dari upaya jajaran aparat penegak hukum untuk membumihanguskan peredaran narkotika yang ada di Indonesia, khususnya wilayah Kepri dan Tanjungpinang,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, deklarasi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama antara kepolisian dan pengelola tempat hiburan malam.

Ia menegaskan, usaha hiburan malam diperbolehkan beroperasi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, tempat usaha tidak boleh dijadikan lokasi peredaran narkotika.

“Teman-teman pemilik usaha hiburan malam itu harus memihak kepada kita. Usaha di bidang itu boleh, tetapi untuk peredaran narkotika tidak boleh,” katanya.

Sofyan mengatakan Polresta Tanjungpinang mendukung penuh upaya pemutusan mata rantai peredaran narkoba.

Dalam satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangani sejumlah perkara narkotika. Penanganan perkara tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain penindakan, polisi juga akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di tempat hiburan malam.

Sofyan mengatakan Satresnarkoba akan tetap melakukan penindakan secara tertutup terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kami komitmen untuk memberantas narkoba. Tapi tempat hiburan boleh, selagi tidak menyalahi aturan dan melanggar undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pengunjung maupun karyawan THM yang terlibat penyalahgunaan narkotika, polisi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, terkait kemungkinan penutupan tempat hiburan malam, Sofyan mengatakan kewenangan tersebut memiliki mekanisme dan aturan tersendiri. Kepolisian berperan dalam penegakan hukum, sedangkan persoalan perizinan berada pada kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan.

“Kalau untuk menutup itu ada aturannya, ada undang-undangnya juga. Kami ini penegak hukum. Mungkin untuk perizinannya kembali lagi ke pemerintah masing-masing,” kata Sofyan.

Melalui deklarasi tersebut, pengelola THM di Tanjungpinang diharapkan tidak hanya menjadi pelaku usaha, tetapi juga ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat usahanya.

Polisi menilai keterlibatan pengelola usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang.

Editor: Alia Safira