Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, SPPG Lalai Harus Diberi Sanksi

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah kembali muncul dugaan kasus keracunan di sejumlah daerah.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pihak lain yang terbukti lalai diberikan sanksi tegas. Menurutnya, persoalan keracunan tidak cukup diselesaikan dengan menangani setiap kasus secara terpisah.

“Kalau kejadian keracunan seperti ini terus berulang, tentu tidak cukup hanya ditangani kasus per kasus. Harus ada evaluasi dan koreksi yang mendasar dari hulu sampai hilir,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.

Sejumlah kasus dugaan keracunan MBG dilaporkan terjadi di berbagai daerah. Di antaranya melibatkan 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem Rembang, 152 siswa di Tana Toraja, serta 181 siswa dan guru di Agam. Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Klaten dan Nganjuk.

Hidayat menyoroti kasus di Sidoarjo yang menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan dengan kelalaian petugas SPPG dalam sistem dan waktu distribusi makanan. Jika kelalaian tersebut terbukti, ia meminta adanya sanksi yang dapat memberikan efek jera.

Secara nasional, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 3.079 korban pada Agustus 2026. Sementara sejak Januari hingga Agustus 2026, jumlah korban tercatat mencapai 15.735 orang.

Melihat kondisi tersebut, Hidayat mendorong evaluasi total terhadap program MBG. Ia bahkan membuka kemungkinan agar program tersebut dihentikan sementara apabila diperlukan selama proses evaluasi berlangsung.

Menurut Hidayat, keselamatan anak harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan MBG. Program tersebut harus berjalan sesuai amanat perlindungan anak dan tidak mengorbankan aspek kesehatan maupun keselamatan demi mengejar target distribusi.

Editor: Agung