
J5NEWSROOM.COM, Batam – Panitia Besar Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV VI) 2026 secara resmi mengeluarkan klarifikasi melalui pernyataan resminya. Pernyataan resmi ini guna menjawab pemberitaan yang memuat pernyataan dari KONI Kota Tanjungpinang Abdul Halim yang menyebutkan soal berkurangnya jumlah nomor pertandingan pada Porprov Kepri VI 2026 yang berubah dari 385 menjadi 320.
Ketua Umum PB PORPROV VI 2026 Asmin Patros, Sabtu 5 September 2026, mengatakan bahwa dari beberapa pemberitaan dengan narasumber Abdul Halim selaku Ketua KONI Kota Tanjungpinang, menyebutkan bahwa berkurangnya jumlah nomor pertandingan akibat Peraturan Umum yang diterbitkan Pengurus Besar (PB) Porprov Kepulauan Riau.
“Kami selaku Ketua PB PORPROV VI 2026 menyampaikan klarifikasi sekaligus menjelaskan proses panjang yang telah dilalui oleh PB PORPROV VI . Kami juga secara resmi menanggapi dan menyampaikan klarifikasi terkait keberatan yang disampaikan Ketua KONI Kota Tanjungpinanang yang disampaikan di beberapa media, mengenai berkurangnya, jumlah cabor yang dipertandingkan di PORPROV November mendatang,” ujar Asmin Patros.
Secara resmi, Asmin Patros menyampaikan tanggapan dan penjelasan menanggapi pemberitaan terkait penyusutan jumlah nomor pertandingan pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VI Kepri Tahun 2026 di Tanjungpinang, yang menyebutkan adanya permintaan dari KONI Kota Tanjungpinang agar PB Porprov melakukan revisi terhadap ketentuan pertandingan.
“Kami dari Sekretariat PB Porprov VI Kepri perlu menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat olahraga dapat dipahami secara utuh berdasarkan proses dan tahapan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Secara lengkap, Asmin Patros menjelaskan beberapa poin point terkait proses persiapan menuju PORPROV VI sebagai berikut :
1. Proses Penetapan Cabang Olahraga
Penetapan cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada PORPROV VI Kepri Tahun 2026 bukan merupakan keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba maupun sepihak oleh PB Porprov.
Proses tersebut telah berlangsung cukup panjang dan melalui berbagai tahapan pembahasan serta koordinasi.
Pembahasan awal telah dilakukan sejak tahun 2025 melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Bapak Lis Darmansyah, S.H.
Selanjutnya, jumlah cabang olahraga yang menjadi dasar pembahasan mengacu pada penyelenggaraan PORPROV V Tahun 2022 di Kabupaten Bintan dan kemudian dibahas serta disepakati melalui Rapat Kerja Provinsi KONI Kepri pada Desember 2025.
Setelah Kota Tanjungpinang menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah PORPROV VI Kepri Tahun 2026, proses koordinasi dilanjutkan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pada Januari 2026 dilaksanakan rapat koordinasi di ruang rapat Dispora Kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh Dispora Kota Tanjungpinang dan dihadiri oleh perwakilan KONI Kota Tanjungpinang. Dalam rapat tersebut dibahas usulan cabang olahraga yang akan dipertandingkan, dengan jumlah sebanyak 32 cabang olahraga, dan usulan tersebut disetujui sebagai bagian dari tahapan persiapan penyelenggaraan.
2. Pembentukan PB Porprov VI Kepri
Sebagai bentuk keseriusan dalam mempersiapkan penyelenggaraan PORPROV VI Kepri Tahun 2026, KONI Provinsi Kepulauan Riau kemudian membentuk Panitia Besar (PB) Porprov VI Kepri Tahun 2026 di Kota Tanjungpinang.
Setelah PB terbentuk, seluruh tahapan persiapan dilaksanakan melalui bidang-bidang yang telah ditetapkan, dengan program kerja dan tanggung jawab masing-masing.
Koordinasi tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga terus dilaksanakan bersama Pengprov cabang olahraga serta KONI Kabupaten/Kota, baik melalui rapat langsung maupun secara daring/Zoom.
Dengan demikian, proses yang berlangsung bukanlah proses yang tertutup, melainkan melalui koordinasi dan komunikasi secara bertahap.
3. PU (Peraturan Umum) Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Dalam rangka memastikan seluruh peserta memiliki pemahaman dan perlakuan yang sama, PB Porprov menyusun Peraturan Umum (PU) sebagai pedoman teknis penyelenggaraan dan pertandingan.
Sebelum Peraturan Umum difinalisasi, substansi dan ketentuan yang terdapat di dalamnya juga disampaikan kepada Pengprov cabang olahraga untuk mendapatkan koreksi, masukan maupun penyempurnaan.
Setelah melalui proses tersebut dan tidak terdapat lagi koreksi terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Peraturan Umum menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tahapan pertandingan.
Hal ini penting ditegaskan karena seluruh KONI Kabupaten/Kota mengikuti mekanisme registrasi yang sama, termasuk Entry by Number dan Entry by Name, yang dilaksanakan melalui sistem digital dan didukung dengan Bimbingan Teknis (BIMTEK).
Dengan demikian, tidak terdapat perlakuan yang berbeda antara satu KONI Kabupaten/Kota dengan KONI Kabupaten/Kota lainnya.
4. Ketentuan Keterwakilan Kabupaten/Kota
Salah satu prinsip yang diterapkan dalam pertandingan adalah adanya ketentuan keterwakilan peserta dari Kabupaten/Kota.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga representasi kewilayahan serta memberikan kesempatan yang proporsional bagi Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepri terdiri atas lima Kabupaten dan dua Kota, sehingga ketentuan keterwakilan wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan nomor pertandingan.
Apabila suatu nomor pertandingan tidak memenuhi jumlah minimal Kabupaten/Kota yang dipersyaratkan, maka nomor tersebut tidak dapat dipertandingkan atau diperhitungkan sebagai nomor pertandingan resmi.
Ketentuan tersebut bukan dibuat setelah Entry by Number berlangsung, melainkan merupakan bagian dari mekanisme dan pedoman yang telah disampaikan dalam tahapan persiapan.
5. Mengenai Berkurangnya Nomor Pertandingan
Pada tahap awal terdapat usulan sebanyak 35 cabang olahraga.
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga cabang olahraga yang tidak dapat dipertandingkan karena keterbatasan fasilitas/venue yang tersedia di Kota Tanjungpinang sebagai tuan rumah.
Dengan demikian, terdapat 32 cabang olahraga yang kemudian ditetapkan.
Dalam proses berikutnya, berdasarkan Entry by Number, terdapat nomor-nomor pertandingan yang tidak memenuhi ketentuan minimal keterwakilan Kabupaten/Kota.
Akibatnya, dari rencana awal sebanyak 385 nomor pertandingan, setelah dilakukan verifikasi berdasarkan Entry by Number, terdapat 320 nomor pertandingan yang memenuhi persyaratan untuk dipertandingkan.
Dengan demikian, berkurangnya jumlah nomor pertandingan bukan disebabkan oleh keputusan sepihak untuk mengurangi pertandingan, melainkan merupakan konsekuensi dari hasil verifikasi terhadap peserta berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
6. PB Porprov Telah Membuka Ruang Koordinasi
Sekretariat PB Porprov perlu menegaskan bahwa ruang komunikasi dan koordinasi selalu terbuka.
Hal tersebut dapat dilihat dari komunikasi yang telah berlangsung dengan sejumlah KONI Kabupaten/Kota, antara lain KONI Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan, Kota Batam dan Kabupaten Natuna yang melakukan koordinasi secara langsung dengan KONI Provinsi Kepri.
Sementara KONI Kabupaten Lingga juga telah melakukan koordinasi melalui komunikasi langsung dengan Sekretariat terkait berbagai persoalan teknis dan ketentuan PORPROV.
Hal ini menunjukkan bahwa PB Porprov tidak menutup ruang dialog terhadap berbagai persoalan yang muncul selama tahapan persiapan.
Namun demikian, setiap keputusan yang telah melalui tahapan pembahasan, verifikasi dan persetujuan PB Porprov tentunya tidak dapat diubah begitu saja di tengah proses tanpa adanya dasar, alasan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Efisiensi dan Kondisi Pembiayaan
Selain aspek teknis pertandingan, penyelenggaraan PORPROV VI Kepri Tahun 2026 juga harus mempertimbangkan kondisi kemampuan pembiayaan daerah.
Kebijakan efisiensi anggaran yang terjadi secara nasional dan berdampak kepada pemerintah daerah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga.
PORPROV merupakan kegiatan besar yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk venue, pertandingan, perangkat pertandingan, akomodasi, transportasi, konsumsi, administrasi dan berbagai kebutuhan lainnya.
Karena itu, penyelenggaraan PORPROV juga harus dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi semangat pembinaan olahraga, tetapi justru agar penyelenggaraan PORPROV dapat berjalan dengan baik sesuai kemampuan pembiayaan yang tersedia.
8. PORPROV Tetap Berorientasi pada Prestasi
PB Porprov tetap berpandangan bahwa PORPROV bukan sekadar persoalan jumlah cabang olahraga atau jumlah nomor pertandingan.
Yang lebih penting adalah bagaimana PORPROV mampu menjadi bagian dari sistem pembinaan olahraga daerah yang terukur, berkelanjutan dan berorientasi pada prestasi.
Cabang olahraga yang dipertandingkan diharapkan memiliki pembinaan yang aktif, organisasi yang berjalan, atlet yang dibina secara berkelanjutan serta program latihan yang terarah.
PORPROV tidak seharusnya hanya menjadi momentum munculnya cabang olahraga ketika sebuah event besar akan dilaksanakan, tetapi harus menjadi bagian dari proses pembinaan olahraga yang berlangsung secara konsisten.
9. Penutup
PB Porprov VI Kepri memahami bahwa setiap Kabupaten/Kota tentu memiliki kepentingan dan harapan agar sebanyak mungkin atletnya dapat berpartisipasi dalam PORPROV VI Kepri Tahun 2026.
Namun demikian, seluruh keputusan penyelenggaraan harus ditempatkan dalam kerangka aturan, tahapan administrasi, kemampuan pembiayaan, kesiapan venue, keterwakilan peserta serta prinsip keadilan bagi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Oleh karena itu, Sekretariat PB Porprov menghargai setiap masukan dan kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian pendapat hendaknya juga mempertimbangkan seluruh proses dan tahapan yang telah berjalan sejak awal.
Dengan waktu pelaksanaan PORPROV VI Kepri yang semakin dekat, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dan difinalisasi bersama.”
“Kami dari PB Porprov VI mengajak seluruh pihak, khususnya KONI Kabupaten/Kota, Pengprov cabang olahraga dan seluruh pemangku kepentingan olahraga di Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengedepankan komunikasi, koordinasi, kebersamaan dan semangat sportivitas demi suksesnya penyelenggaraan PORPROV VI KEPRI TAHUN 2026 di Kota Tanjungpinang pada tanggal 1–8 November 2026,” tegas Asmin Patros.
“Mari kita bersama-sama menjaga PORPROV sebagai pesta olahraga masyarakat Kepulauan Riau yang sukses dalam penyelenggaraan, sukses dalam prestasi, sukses dalam administrasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Kota Tanjungpinang sebagai tuan rumah,” tutup Asmin.
Aturan Tak Bisa Diubah di Tengah Jalan, PB PORPROV VI Kepri Tegaskan Perubahan Harus Lewat Rakerprov
Ketum PB PORPROV VI Asmin Patros SH MH mengaskan bahwa semua proses terkait persiapan menuju PORPROV VI sudah berjalan sesuai mekanisme yang sudah termaktub dalam Peraturan Umum.
Asmin Patros menerangkan pasti akan muncul beragam reaksi pasca verifikasi entry by number. Dan kondisi seperti ini akan terus muncul hingga tahapan pendaftaran berikutnya keabsahan atlet.
Asmin Patros menjelaskn selain ada ketentuan teknis masing- cabor (THB), juga ada ketentuan umum yang perlu diterbitkan KONI Provinsi selaku penyelenggara. “Peraturan Umum berlaku sama untuk seluruh cabor tanpa terkecuali,” kata dia .
Selanjutnya, Asmin juga mengingatkan bahwa Porprov merupakan multi event, berbeda dengan single event yang digelar masing-masing cabang olahraga.
PB Porprov dibentuk KONI salah satunya menjalankan proses seleksi mulai dari keikutsertaan cabor, keikutsertaan kontingen hingga pengesahan atlet akan bertanding.
“Peraturan Umum dapat berubah hanya dalam Rakerprov KONI, bukan serta merta saat proses telah berjalan dan sedang berlangsung baru minta dilakukan perubahan,” tegas Asmin Patros .
Asmin juga menerangkan, jika revisi terjadi, justru menjadi bumerang bagi KONI yang dianggap tidak konsisten dalam menerbitkan aturan dan mempedomani SK. “SK Ketua Umum terbit, untuk menguatkan dan menjadi pedoman pasca diputuskan dalam Rakerprov,” papar Asmin Patros.
Di kesempatan ini, Asmin juga menyebutkan, sebanyak 65 nomor tereliminasi dari 385 nomor diajukan cabor (termasuk 2 cabor Binaraga dan Sepeda batal bertanding) bukanlah keputusan KONI atau PB Porprov, melainkan sistim itu sendiri yang mengeliminasi dari pendaftaran kabupaten/ kota.
Sejauh ini PB Porprov khususnya Bidang Pertandingan telah menjalankan regulasi mempedomani SK Ketua Umum.
“Justru, banyak cabor maupun KONI kabupaten/ kota yang tidak membaca dan memahami secara utuh dengan apa yang menjadi pegangan bersama dalam pelaksanaan Porprov ini,” papar Asmin Patros . Kondisi seperti ini bukan hal baru, karena hampir setiap kali Porprov akan dilaksanakan eskalasi meningkat.
Sementara regulasi yang diterbitkan tidak ada yang baru dan tidak ada yang berubah. Yang dilakukan hanya penyempurnaan di setiap kali Porprov, sebagai bagian dari evaluasi atas permasalahan yang muncul di lapangan.
KONI Provinsi Kepri, PB Porprov dan tuan rumah Tanjungpinang sama-sama berkeinginan pada pelaksanaan Porprov ini berjalan lancar dan sukses. Sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan sukses administrasi.
KONI Kepri berbicara untuk keseluruhan, kepentingan Kepri ke jenjang nasional. Berbeda dengan kepentingan kabupaten/ kota yang akan berkompetisi. Jadi wajar reaksi muncul setiap kali keputusan telah dikeluarkan.
“Kepentingan KONI Kepri bagaimana dalam Porprov ini memperoleh atlet terbaik Kepri yang siap diturunkan pada BK PON tahun depan, baik Porwil maupun Pra PON agar maksimal meloloskan atlet dengan merebut tiket lolos PON sebanyak-banyaknya,” kata Asmin Patros .
Editor: Alia Safira
