Terjerat Rayuan Travel: Membedah Sanksi dan Solusi Hukum bagi Korban Penipuan Haji-Umrah

Jemaah umrah yang ditelantarkan oleh travel umrah nakal. (Foto: Kemenhaj)

Oleh Rachmad Lubis

J5NEWSROOM.COM – Bagi seorang muslim, panggilan menuju Tanah Suci adalah peristiwa spiritual yang paling dinantikan. Rasa rindu yang mendalam, ditambah panjangnya antrean porsi reguler yang kini menembus 5,4 juta orang, sering kali membuat calon jemaah menjadi rentan.

Celah psikologis inilah yang dimanfaatkan oleh oknum travel, oknum pemerintah atau penyelenggara baik berizin maupun tak berizin untuk melancarkan siasat liciknya dengan menawarkan paket keberangkatan instan, murah, adakalanya juga berbiaya mahal, namun berujung pada kegagalan berangkat dan hilangnya uang tabungan seumur hidup.

Ketika penipuan ini terjadi, korban sering kali dirundung kepasrahan karena malu atau bingung harus melangkah ke mana. Padahal, instrumen hukum di Indonesia telah menyediakan pelindung yang sangat tegas. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama aparat penegak hukum terus mempersempit ruang gerak oknum ini dengan bersandarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dari kacamata regulasi, jerat hukum bagi biro perjalanan nakal sangatlah berat. Berdasarkan Pasal 122 UU No. 8/2019, setiap orang atau lembaga tanpa izin resmi yang dengan sengaja bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dana jemaah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Lebih jauh lagi, jika terbukti ada siasat memanipulasi atau memperjualbelikan kuota negara, Pasal 123 mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 8 miliar. Ancaman ini belum termasuk pasal berlapis tentang penipuan (Pasal 492 KUHP) dan penggelapan (Pasal 486 KUHP) jika kasusnya dibawa ke ranah pidana umum.

Lantas, bagaimana solusi konkret yang bisa ditempuh oleh masyarakat jika sudah telanjur menjadi korban penipuan oknum-oknum ini? Hukum memberikan jalan keluar melalui empat langkah taktis berikut:

Pertama, Amankan Dokumen dan Bukti Transaksi. Minta Identitas serta legalitas pihak-pihak yang terkait, Jangan membuang atau mengembalikan bukti bayar asli kepada pihak travel. Kumpulkan semua kuitansi transfer, brosur promosi, perjanjian tertulis, sertifikat manifes fiktif, hingga riwayat percakapan di aplikasi pesan (WhatsApp) sebagai alat bukti sah di mata hukum.

BACA JUGA: Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

Kedua, Laporkan ke Saluran Resmi Kemenhaj. Pemerintah telah memfasilitasi aduan terintegrasi. Korban dapat melaporkan kasusnya secara daring melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah atau langsung mendatangi posko pengaduan khusus “Mafia Haji dan Umrah” terdekat. Laporan ini penting agar izin travel yang bersangkutan bisa segera dibekukan secara administratif dan mencegah jatuhnya korban baru.

Ketiga, Buat Laporan Polisi (Ranah Pidana). Datangi markas kepolisian (Polres atau Polda) setempat untuk membuat Laporan Polisi (LP) dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran UU No. 8/2019. Laporan pidana ini bertujuan untuk menahan pelaku dan menyita aset-aset milik oknum tersebut sebelum dilarikan atau dipindahtangankan.

Keempat, Ajukan Gugatan Wanprestasi (Gugatan Perdata). Agar uang korban dapat kembali, proses pidana saja tidak cukup karena pidana hanya menghukum badan si pelaku. Korban gugatan perdata atas dasar Perbuatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri guna menyita aset oknum yang telah disita polisi untuk dilelang dan dibagikan kembali kepada korban.

Menghadapi oknum mafia travel tidak bisa hanya dengan meratapi nasib. Keberanian korban untuk bersuara dan menempuh jalur hukum secara terstruktur adalah kunci utama untuk meruntuhkan lingkaran setan penipuan ini. Melalui pemahaman undang-undang yang kuat dan pemanfaatan posko aduan resmi, hak-hak finansial maupun martabat kemanusiaan para calon tamu Allah dapat diperjuangkan kembali dengan adil dan benderang.*

Penulis adalah Petugas Haji 2025