Sengketa Lahan 21 Hektare di Toapaya Bintan Belum Temui Titik Terang

Tupang bersama anaknya dan anggota kelompok mendatangi Kantor Desa Toapaya Selatan. (Foto: Syajarul/Batamtoday)

J5NEWSROOM.COM, Persoalan kepemilikan lahan seluas sekitar 21 hektare di wilayah Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, hingga kini belum menemukan titik terang. Lahan yang dikelola kelompok masyarakat pimpinan Oloan Simatupang alias Tupang tersebut diduga tumpang tindih dengan lahan yang telah diperjualbelikan kepada PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Tupang bersama anggota kelompok meminta Pemerintah Desa Toapaya Selatan memberikan kejelasan mengenai status dan riwayat lahan tersebut. Mereka mempertanyakan munculnya dokumen lain yang disebut berada di atas lahan yang selama ini mereka kuasai berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki sejak sekitar 2008.

Menurut Tupang, sejumlah pihak sebelumnya pernah datang dan mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, pihak-pihak itu disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang menurut kelompoknya dapat membuktikan kepemilikan. Karena itu, mereka meminta pemerintah desa segera melakukan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Persoalan kembali mencuat setelah kelompok Tupang mengetahui adanya dokumen lain yang disebut terbit di atas lahan tersebut. Warga kemudian mempertanyakan dasar dan proses penerbitan dokumen tersebut, sekaligus meminta pemerintah desa memastikan batas serta status masing-masing lahan.

Kepala Desa Toapaya Selatan Suhenda mengatakan pihaknya telah menyurati PT BAI untuk meminta klarifikasi mengenai lahan yang diduga tumpang tindih. Menurutnya, perusahaan juga telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dipersoalkan, tetapi hasil pengukuran tersebut belum disampaikan kepada pemerintah desa.

Pemerintah desa masih menunggu hasil pengukuran dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memperjelas batas lahan. Persoalan tersebut hingga kini masih menyisakan pertanyaan mengenai dasar dokumen kepemilikan, batas lahan, serta status area yang dipersoalkan.

Editor: Agung