SC Lowy Keberatan Aset Hendarto Dirampas Negara, Tempuh Jalur Hukum

Pemilik BJU Grup Hendarto resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kreditur SC Lowy mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto.

Keberatan tersebut berkaitan dengan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Dalam perkara itu, Hendarto divonis delapan tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015.

Penasihat hukum SC Lowy, Arie Nobelta Kaban dan Michael Pohan, mengajukan permohonan tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon. SC Lowy menyebut Hendarto merupakan kreditur mereka melalui kepemilikan PT Bara Jaya Utama.

Menurut Arie Nobelta Kaban, PT Bara Jaya Utama memiliki kewajiban kepada SC Lowy sekitar Rp967 miliar. Utang tersebut dijamin dengan hak tanggungan, fidusia, serta corporate guarantee dari PT Kalimantan Prima Nusantara.

Keberatan muncul karena sejumlah aset yang menjadi jaminan kepada SC Lowy dalam perkara tersebut diputuskan untuk disita dan dirampas untuk negara. Aset-aset itu sebelumnya juga telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan, sehingga pihak kreditur tidak dapat menjalankan hak eksekusinya.

SC Lowy juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan terhadap dokumen pendirian PT Kalimantan Prima Nusantara. Kaban menilai perlu ada pemisahan antara badan hukum perseroan dan pemegang sahamnya, terlebih mayoritas saham PT Kalimantan Prima Nusantara disebut dimiliki PT Bara Jaya Utama, bukan Hendarto secara langsung.

Kaban menegaskan putusan pidana tidak serta-merta menghapus hak keperdataan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dijadikan jaminan. SC Lowy menyatakan akan menempuh langkah hukum yang tersedia apabila hak-hak mereka diabaikan, sekaligus mendorong agar hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap diperhatikan dalam proses penyitaan dan perampasan aset.

Editor: Agung