
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk menyederhanakan proses perizinan di sektor hulu migas. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi lintas kementerian yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai proses perizinan yang panjang telah menghambat pelaksanaan eksplorasi. Melalui skema satu pintu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diharapkan dapat memulai kegiatan operasional dengan lebih cepat setelah memenangkan tender.
Hal tersebut disampaikan Bahlil saat membuka Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10).
Menurutnya, kontraktor tidak seharusnya kembali menghadapi proses birokrasi yang berlarut-larut setelah memperoleh hak pengelolaan wilayah kerja. Lamanya pengurusan izin, kata dia, turut memperpanjang waktu pelaksanaan eksplorasi.
Bahlil mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu poin penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah penguatan kewenangan BUK, termasuk dalam mengelola proses perizinan hulu migas melalui satu pintu.
Ia menegaskan bahwa kepastian regulasi dan kemudahan perizinan merupakan faktor penting bagi pelaku usaha. Karena itu, pemerintah ingin memastikan aturan yang berlaku lebih jelas, sederhana, dan tidak menimbulkan hambatan birokrasi bagi investor.
Selain menyederhanakan perizinan, RUU Migas juga memuat rencana pemberian keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil menjelaskan, kewajiban pajak dapat diberikan setelah kegiatan menghasilkan, sedangkan kegiatan eksplorasi yang belum membuahkan hasil tidak dibebani kewajiban tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu perlu mempertimbangkan risiko investasi yang dihadapi kontraktor selama proses pencarian cadangan minyak dan gas. Namun, apabila kegiatan telah menghasilkan, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi.
Pemerintah juga mendorong percepatan realisasi proyek hulu migas untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Dalam forum yang sama, Bahlil meminta para pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan rencana pengembangan (plan of development / PoD) agar segera melanjutkan proyek ke tahap pelaksanaan.
Melalui penyederhanaan perizinan dan rencana insentif pajak pada tahap eksplorasi, pemerintah berharap daya tarik investasi hulu migas semakin meningkat. Upaya ini sekaligus diarahkan untuk mempercepat eksplorasi, mendorong peningkatan produksi minyak dan gas, serta mendukung pencapaian target swasembada energi nasional.
