J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengelola Bandara Internasional Hang Nadim Batam, PT Bandara Internasional Batam (BIB), menerapkan batas waktu pengantaran (Drop Off) dan penjemputan (Pick Up) penumpang palingan lama 3 menit.
Aturan itu dalam rangka untuk meningkatan pelayanan dan terus melakukan transformasi pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara. Salah satu transformasi pelayanan tersebut adalah mengoptimalkan layanan operasional pada area Keberangkatan dan Kedatangan penumpang.
Vice President Corporate Secretary, Aidhil P. Julian mengatakan, sejak September 2022, Manajemen BIB telah melakukan pengaturan pada area Keberangkatan dan Kedatangan. Pengaturan tersebut antara lain penataan jalur mobilitas kendaraan, pemasangan safety cone, safety berrier, rambu jalan dan marka.
Tidak hanya itu, dengan adanya renovasi Gedung VIP Bandara bulan Januari 2023 manajemen PT BIB juga menyiapkan jalur
penjemputan VIP pada area Kedatangan. Selanjutnya pada bulan Juni 2023, Manajemen PT BIB melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan aturan batas waktu maksimal 3 menit drop off dan pick up penumpang pada area Keberangkatan dan Kedatangan.
Serta pada pertengahan bulan Agustus 2023 telah dilakukan uji coba penerapan aturan tersebut. Dengan dilakukanya sosialisasi dan uji coba penerapan aturan batas waktu drop off dan pick up penumpang pada area keberangkatan dan kedatangan, diharapkan seluruh masyarakat atau pengguna jasa dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut.
“Penerapan aturan ini juga sebagai langkah awal manajemen PT Bandara Internasional Batam dalam mengendalikan kepadatan atau antrian kendaraan saat peak hours atau jam sibuk di Bandara Internasional Hang Nadim,” ungkap Aidhil P Julian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).
Aidhil memaparkan, dalam penerapanya, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat melakukan drop off dan pick up penumpang dalam waktu maksimal 3 menit. Setelah itu, pengemudi atau pemilik kendaraan diharapkan segera memindahkan atau memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa lain.
Tanda rambu dan papan pengumuman yang jelas juga sudah dipasang pada area Keberangkatan dan Kedatangan untuk memberitahukan para pengemudi atau pemilik kendaraan tentang aturan batas waktu.
Petugas khusus landside dan Patroli juga disiapkan untuk membantu menertibkan dan kelancaran pada area tersebut.
Penerapan aturan batas waktu maksimal 3 menit drop off dan pick up penumpang pada area Keberangkatan dan Kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan dimulai pada tanggal 1 September 2023.
Hal itu merupakan langkah penting untuk mengatur arus lalu lintas, meminimalkan kemacetan, dan meningkatkan efisiensi operasional di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Konsekuensi dan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar juga diterapkan pada aturan tersebut, salah satu sanksi-nya adalah dilakukan penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus Bandara Internasional Hang Nadim Batam,” terangnya .
Lebih lanjut, Aidil menegaskan, proses penggembokan ban kendaraan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Prosedur tersebut antara lain;
1) Jika lebih dari 3 menit dilakukan pemanggilan (announcment) kepada pengemudi atau pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraanya ke tempat yang telah disediakan.
2) Jika dalam waktu 5 menit sejak pemanggilan tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembokan ban kendaraan.
3) Dipasangkan surat teguran pada kendaraan yang melanggar.
4) Pengemudi atau pemilik kendaraan dapat menghubungi ADM (Airport Duty Manager) melalui nomor 0811 7766 737.
5) ADM (Airport Duty Manager) memberikan pengarahan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar tidak mengulangi kembali.
6) Setelah mendapatkan pengarahan dari ADM (Airport Duty Manager) penggembokan ban kendaraan akan dibuka kembali dan mempersilahkanya pengemudi atau pemilik kendaraan untuk melanjutkan perjalanan.
Penerapan aturan batas waktu maksimal 3 menit drop off dan pick up penumpang pada area Keberangkatan dan Kedatangan merupakan komitmen BIB dalam mengoptimalkan pelayanan.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa bandar udara agar dapat memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban. Sehingga transformasi pelayanan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam ke arah yang lebih baik dapat segera terwujud,” tegas Aidhil P Julian.
Editor: Agung