KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Kembangkan Kasus Dugaan Suap Impor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor perusahaan rokok PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mendalami perkara tersebut.

Budi menyampaikan bahwa penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus merupakan salah satu langkah yang ditempuh penyidik dalam proses pengembangan kasus.

Selain lokasi tersebut, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Namun, hingga kini, KPK belum mengungkap secara terperinci barang bukti yang menjadi sasaran maupun hasil dari penggeledahan di kedua tempat tersebut.

Budi menambahkan, proses penggeledahan masih berlangsung saat keterangan resmi disampaikan. Penerbitan sprindik baru tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperluas pendalaman perkara yang berkaitan dengan sektor bea dan cukai.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa pemeriksaan juga menyasar dua perusahaan rokok di Kabupaten Kudus. Kendati demikian, KPK secara resmi baru mengonfirmasi penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum.

Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan secara spesifik hubungan kantor PT Djarum dengan perkara dugaan suap importasi barang yang tengah diselidiki.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang lokasinya diperiksa terlibat dalam tindak pidana.

Editor: Agung