Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Merah Bintan Dilimpahkan

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso. (Foto: Devi/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Tim penyidik Kejati Kepri melimpahkan barang bukti (BB) dan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih ke Kejari Bintan, Selasa (24/10/2023).

Kedua tersangka adalah BW selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan S selaku Direktur Utama CV Bina Mekar Lestari sebagai kontraktor yang melanjutkan pekerjaan lanjutan tahun 2019.

BW merupakan pegawai negeri sipil di Bintan. Ia pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Bintan. Penetapan tersangka itu sejak 15 Desember 2020 lalu berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan, dari penyidikan disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara pada kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019.

Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri total kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar lebih, Proyek pembangunan jembatan hampir roboh. Di lapangan ketersediaan ahli tidak ada menghadirkan dan mengawasi dari awal sampai akhir.

“Tiang pancang tidak sesuai sehingga jembatan hampir roboh. Jembatan itu sampai sekarang tidak fungsional dan tidak ada fungsinya bagi masyarakat, atau tidak sesuai spesifikasi,” terang Denny.

Kasi Intel Kajari Bintan Syamsul Sahubauwa saat dijumpai media ini di kantor Kajari Bintan didampingi Kasi Pidsus Fajrian memaparkan ada uang pengganti dalam kasus ini sebesar lebih kurang Rp 500 juta. “Proses tahap dua ini untuk mempersiapkan penyidikan dan menetapkan jaksa penuntut umum hingga dipersidangan,” terangnya.

Menyinggung salah seorang tersangka yang diketahui hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DOP) pihak kejaksaan terus melakukan pencarian tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3, Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Editor: Agung