J5NEWSROOM.COM, Batam – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja kepada seluruh BPR dan BPRS di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, sekaligus menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi SAK Entitas Privat (EP) untuk memperkuat sinergi sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan.
Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya menyampaikan performa positif kembali dibukukan BPR/S di Provinsi Kepulauan Riau, yang tercatat mengalami pertumbuhan Total Aset sebesar Rp590 miliar (5,80% ytd) dari posisi Desember 2023 sebesar Rp10.169 miliar menjadi Rp10.759 miliar pada April 2024.
Pertumbuhan total aset tersebut ditopang oleh peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp501 miliar (6,45% ytd) dari Rp7.779 miliar (Desember 2023) menjadi Rp8.280 miliar (April 2024), dengan kontribusi DPK BPR/S Provinsi Kepri terhadap DPK BPR/S Nasional sebesar 5,13%. Mayoritas dana nasabah ditempatkan pada Deposito sebesar Rp7.772 miliar (88,4% dari total penghimpunan dana) dan Tabungan Rp1.009 miliar (11,56%) .
Peningkatan DPK sejalan dengan pertumbuhan penyaluran Kredit BPR/S di Provinsi Kepulauan yang mencatatkan kinerja baik pasca berakhirnya relaksasi Covid-19 yaitu tumbuh 6,45% ytd atau diatas pertumbuhan Kredit Nasional sebesar 2,32% ytd. Penyaluran kredit BPR/S Kepri per April 2024 mencapai Rp8.280 miliar dengan kontribusi penyaluran 5,13% terhadap total kredit BPR/S Nasional. Sektor rumah tangga, konstruksi, serta perdagangan besar dan eceran kembali menjadi sektor ekonomi dengan penyaluran kredit terbesar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan isu strategis kepada BPR dan BPRS Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar yang akan jatuh tempo pada 31 Desember 2024, serta kewajiban perubahan nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” atau nomenklatur “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak UUP2SK diundangkan.
Pada kesempatan yang sama, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK Patricia menyampaikan
sosialisasi implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP) kepada seluruh BPR/S di Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya OJK dalam meningkatkan pemahaman BPR/S atas SAK-EP yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Peralihan sistem pencatatan akuntansi dari sebelumnya SAK-ETAP menjadi SAK-EP bertujuan untuk meningkatkan level pencatatan keuangan yang lebih adaptif dan mendukung operasional BPR/BPRS menjadi lebih optimal.
Kedepan, OJK Provinsi Kepulauan Riau bersama BPR/BPRS di Provinsi Kepulauan Riau senantiasa bersinergi memperkuat Industri Jasa Keuangan untuk selalu berkontribusi kepada Masyarakat dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku.
Editor: Agung