BC Kepri, Bareskrim, Lantamal IV, dan Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 189.000 Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menggelar press release penggagalan penyeludupan benih bening lobster. (Foto: Fredy/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kepulauan Riau, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla RI berhasil menggagalkan penyelundupan 189.000 ekor benih bening lobster bernilai sekitar Rp19,2 miliar di Perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, Jumat (25/10/2024). Benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penyelundupan ini berhasil dicegah berkat informasi yang diterima sehari sebelumnya terkait aktivitas High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa benih lobster ke perairan internasional. “Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang menjalankan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk memperketat pengawasan,” ujar Adhang.

Selama operasi, tim mengejar HSC yang melarikan diri ke arah sungai hingga tim kehilangan jejak. Setelah melakukan penyisiran di sekitar Perairan Tandur, tim menemukan 42 kotak styrofoam yang disembunyikan di hutan bakau berisi benih bening lobster.

Petugas kemudian melakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepulauan Riau dan pihak berwenang lain, menemukan 189.000 ekor benih lobster yang nilainya diperkirakan mencapai Rp19,2 miliar. Upaya penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perikanan dan Karantina.

“Sinergi antara Bea Cukai, Bareskrim, Lantamal IV, dan Bakamla RI sangat penting dalam mengantisipasi perubahan modus penyelundupan,” tambah Adhang. Selanjutnya, benih lobster tersebut akan dilepasliarkan kembali oleh tim gabungan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem.

Editor: Agung