Catatan Cak AT – Ahmadie Thaha
ADA ironi besar di tengah gegap gempita pembangunan mega proyek nasional: di balik megahnya proyek-proyek ini, rakyat kecil terus menjerit meminta keadilan. Salah satu episodenya yang terkini adalah perjuangan warga Teluknaga di Tangerang, Banten.
Ribuan warga melawan “raja-raja modern” yang berlindung di balik Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Dan seperti kisah di banyak sejarah perjuangan mencari keadilan, seorang tokoh selalu berdiri di barisan depan. Kali ini Muhammad Said Didu (Mosad) yang tampil memimpin perlawanan dengan senjata modern berupa media sosial.
Teluknaga, sebuah kawasan yang dikenal dengan pesawahan dan tambaknya, kini menjadi “zona emas” karena posisi geografisnya di pantai terbuka yang bersambung ke wilayah mahal Jakarta. Namun, emas ini berkilauan bukan untuk rakyatnya, melainkan untuk segelintir korporasi besar yang haus akan lahan strategis.
Sementara itu, rakyat Teluknaga mendapati diri mereka tidak hanya kehilangan tanah leluhur, tetapi juga harga diri mereka. Bayangkan, pemerintah yang seolah menjadi centeng korporasi menawarkan kompensasi tak masuk akal: Rp50.000 per meter persegi untuk tanah mereka. Harga ini bahkan kalah dari secangkir kopi premium.
“Ini bukan penggusuran; ini perampokan atas nama hukum,” kata Said Didu dalam salah satu forum publiknya. Kritik pedas ini bukan tanpa dasar. Investigasi berbulan-bulan yang ia lakukan menunjukkan banyak kejanggalan dalam pembebasan lahan, mulai dari intimidasi hingga kurangnya transparansi.
Pada Senin (19/11/2024), Said Didu dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang. Said diduga memprovokasi massa. Namun, bukannya surut, dukungan kepada Said Didu malah membanjir. Tagar #BelaSaidDidu menggema di media sosial, didukung oleh tokoh-tokoh seperti Mahfud MD, Din Syamsuddin, hingga aktivis HAM Natalius Pigai.
Mahfud bahkan secara terbuka menyebut tindakan Said Didu sebagai bentuk perjuangan hak konstitusional rakyat. “Menyuarakan ketidakadilan adalah hak, bukan kejahatan,” tegas Mahfud, mengutip pidato Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya kebebasan berpendapat.
Di Teluknaga, protes warga dilancarkan tak ubahnya bentuk modern dari “perang gerilya.” Mereka menghadapi truk-truk tambang yang melintasi jalan desa tanpa peduli pada keselamatan penduduk dan lingkungan. Protes demi protes sering kali dijawab dengan pengerahan aparat lengkap dengan senjata pengurai massa.
Said Didu mengingatkan kita semua bahwa perjuangan melawan ketidakadilan tidak mengenal batas waktu. Jika Diponegoro melawan kolonialisme dengan perjuangan fisik di abad ke-19, Said Didu dan rakyat Teluknaga melawan bentuk baru kolonialisme di abad ke-21 dengan bersenjata data, fakta, dan suara.
Jadi, kita berada di pihak mana? Di pihak para penjajah modern berbaju oligarki, atau di barisan rakyat kecil yang menuntut keadilan? Belum terlambat bagi kita untuk menentukan sikap. Sejarah, seperti biasa, akan menjadi hakim yang tak kenal ampun.*
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 19/11/2024
Penulis adalah Pendiri Republika Online 1995