Tempat Hiburan di Banda Aceh Ditutup Sementara Selama Ramadan

Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)

j5NEWSROOM.COM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H. Salah satu poin utama dalam seruan tersebut adalah larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi sepanjang bulan suci.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Penjabat Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Wali Kota pada Senin, 25 Februari 2025. Bachtiar menyatakan bahwa seruan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh keberkahan selama Ramadan.

Dalam seruan tersebut, masjid dan meunasah diwajibkan menyediakan fasilitas yang bersih dan nyaman bagi jamaah. Selain itu, pelaksanaan salat wajib dan Tarawih harus sesuai dengan ketentuan syariat, serta didorong adanya kegiatan syiar Islam yang positif selama Ramadan.

Aturan juga diberlakukan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman sejak waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Semua jenis usaha diwajibkan tutup saat salat Isya hingga selesai Tarawih, kecuali diperbolehkan beroperasi kembali mulai pukul 21.30 WIB hingga tengah malam.

Kegiatan hiburan seperti karaoke, biliar, PlayStation, dan game online dilarang selama bulan Ramadan. Sementara itu, hotel, wisma, dan penginapan tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman bagi tamu mulai imsak hingga waktu berbuka puasa.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap seruan ini, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) akan melakukan pengawasan dengan dukungan dari TNI dan Polri. Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau masyarakat non-Muslim untuk menghormati jalannya ibadah puasa sebagai bentuk toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

Editor: Agung