
J5NEWSROOM.COM, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat dalam menangani gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa puluhan ribu pekerja di berbagai perusahaan. Sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Music Product Asia, PT Tokai Kagu, PT Danbi Internasional Garut, dan PT Bapintri, telah melakukan PHK massal.
Selain itu, PT Sritex secara resmi menutup pabriknya pada 1 Maret 2025 dan mengumumkan PHK terhadap 10.969 pekerjanya. Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, meminta pemerintah untuk memberikan dukungan kepada perusahaan yang berjuang agar tetap bertahan, serta memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga selama proses PHK berlangsung.
Alifudin mengungkapkan bahwa lebih dari 14.000 pekerja telah kehilangan pekerjaan akibat penutupan beberapa pabrik tersebut. Ia menilai bahwa kondisi ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga yang bergantung pada pendapatan dari pekerjaan mereka.
Menurutnya, situasi ini bukan hanya berdampak pada pekerja yang terkena PHK, tetapi juga dapat mempengaruhi ekonomi lokal dan nasional. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk hadir dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Ia juga merinci jumlah pekerja yang terdampak PHK di beberapa perusahaan besar, termasuk 459 pekerja dari PT Sanken Indonesia, 200 pekerja dari PT Yamaha Music Product Asia, dan 195 pekerja dari PT Tokai Kagu. Sementara itu, PT Danbi Internasional Garut mencatatkan PHK terhadap 2.079 pekerja, dan PT Bapintri di Kota Cimahi sebanyak 267 pekerja.
Alifudin menyayangkan bahwa penutupan sejumlah pabrik ini terjadi dalam waktu yang berdekatan, sehingga meningkatkan kekhawatiran akan gelombang PHK yang lebih luas. Ia juga menyoroti bahwa kondisi ini dapat memicu penurunan daya beli masyarakat dan berdampak pada perekonomian dalam jangka panjang jika tidak segera ditangani dengan serius.
Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak PHK dapat dipenuhi dengan baik, termasuk pemberian kompensasi seperti pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Agung