Nelayan Perlu Dilibatkan dalam Penyusunan RUU Kamla

Ilustrasi Nelayan. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut (RUU Kamla) kembali menjadi sorotan setelah Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan perlunya regulasi untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan di laut. Komisi I DPR pun mulai merespons dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kamla guna membahas rancangan regulasi tersebut.

Ketua Umum Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI), Hendra Wiguna, berharap dalam penyusunan RUU ini turut melibatkan nelayan kecil dan tradisional. Menurutnya, keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir bergantung pada seberapa baik laut dijaga, baik sebagai sumber pangan maupun sebagai bagian dari kedaulatan bangsa.

Hendra menekankan bahwa RUU Kamla sangat penting bagi Indonesia yang memiliki luas perairan mencapai 6,4 juta kilometer persegi. Namun, ia mengingatkan agar kesejahteraan nelayan tetap menjadi asas utama dalam penyusunannya. Nelayan saat ini menghadapi berbagai ancaman dalam menjalankan pekerjaannya di laut.

Salah satu permasalahan yang disorot adalah pencemaran di Laut Bintan yang diduga berasal dari bunker atau ring pengeboran minyak negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Selain itu, kasus penangkapan nelayan asal Kabupaten Karimun oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) juga menjadi perhatian, karena berdampak langsung pada kelangsungan hidup keluarga nelayan yang menggantungkan pendapatan harian dari hasil tangkapan mereka.

Hendra berharap RUU Kamla dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang kerap dihadapi nelayan di wilayah perbatasan. Ia juga menyoroti pentingnya penyederhanaan urusan administrasi bagi nelayan agar mereka lebih mudah menjalankan usaha penangkapan ikan tanpa terkendala regulasi yang rumit.

Editor: Agung