
J5NEWSROOM.COM, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI menggelar rapat lanjutan bersama pemerintah pada Senin malam, 17 Maret 2025. Dalam pembahasan tersebut, terdapat perubahan pada dua pasal, yakni Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa perubahan pada Pasal 7 ayat 2 berkaitan dengan operasi non-militer TNI. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas baru di luar perang, namun kini hanya dua yang disepakati.
“Awalnya, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru bagi TNI. Namun, saat ini hanya dua yang tetap dimasukkan. Pertama, TNI bertugas membantu dalam penanggulangan ancaman siber. Kedua, TNI dapat berperan dalam menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Sementara usulan mengenai keterlibatan TNI dalam menangani penyalahgunaan narkotika telah dihapus,” ungkap TB Hasanuddin dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 47, di mana perwira aktif TNI kini hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga (K/L), setelah sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar lembaga yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif.
TB Hasanuddin juga menjelaskan bahwa terdapat lima tambahan peran bagi prajurit TNI aktif yang dicantumkan dalam RUU TNI untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ada. Rinciannya meliputi:
- Penanggulangan bencana, berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres 1/2019 tentang BNPB yang melibatkan TNI sebagai unsur pengarah.
- Keamanan laut, sesuai Perpres 178/2014 tentang Bakamla dan UU 32/2014 tentang Kelautan.
- Pengelolaan perbatasan, sebagaimana diatur dalam Perpres 44/2017 yang menetapkan Panglima TNI sebagai anggota BNPP.
- Penanganan terorisme, berdasarkan Pasal 43I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
- Peran di Kejaksaan Agung, sebagaimana tertuang dalam UU 11/2021 yang mengatur jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Di luar kelima posisi tersebut, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Revisi RUU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun bagi prajurit berdasarkan pangkat. Jika sebelumnya usia pensiun hanya terbagi menjadi dua kategori, yakni 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama, kini ketentuan tersebut dirinci lebih lanjut sebagai berikut:
- Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat Kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang satu pensiun pada usia 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang dua pensiun pada usia 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang tiga pensiun pada usia 62 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi bintang empat atau jenderal memiliki batas usia pensiun maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga dua kali dalam setahun atas keputusan Presiden.
Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Pasal 39 tetap tidak mengalami perubahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau jabatan politik lainnya.
Ia berharap revisi yang dilakukan dalam RUU TNI ini dapat menyesuaikan dengan dinamika zaman, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.
Editor: Agung