Libatkan Warga Tanjungpinang Timur, Kejati Kepri Gencarkan Edukasi TPPO

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat menyampaikan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Humas Kejati Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penyuluhan hukum yang menyasar masyarakat tingkat kecamatan. Kali ini, edukasi hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO” digelar di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025), dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.

Sekitar 60 peserta hadir dalam acara tersebut, termasuk lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, forum RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dari seluruh kelurahan di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam pemaparannya, Yusnar menyebut bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan dikategorikan sebagai extraordinary crime. Ia merujuk pada Protokol Palermo, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009.

“Perdagangan orang bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan. Bentuknya sangat kompleks, mulai dari eksploitasi seksual, kerja paksa, pengantin pesanan, hingga perdagangan organ tubuh,” kata Yusnar.

Ia menambahkan, Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah yang paling rawan terhadap TPPO di Indonesia, mengingat posisinya yang strategis dan berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa Kepri masuk dalam sepuluh besar provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi secara nasional.

Menurut Yusnar, penyebab tingginya angka kasus perdagangan orang antara lain adalah kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan maraknya informasi palsu yang menyesatkan masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Masyarakat harus aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan jika ada indikasi perdagangan orang,” ujarnya.

Yusnar juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat dalam memberantas TPPO. Langkah-langkah seperti edukasi publik, pengawasan terhadap agen tenaga kerja, peningkatan regulasi, serta kerja sama lintas sektor menjadi bagian dari solusi jangka panjang.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Jangan sampai kita abai hingga keluarga, tetangga, atau teman menjadi korban,” kata dia.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, Kasi Ketentraman dan Ketertiban M Mashuri, serta tokoh masyarakat setempat.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi kelompok rentan serta turut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang di lingkungan masing-masing.

Editor: Agung