Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Pulau Gebe

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah atas maraknya praktik penambangan ilegal dan distribusi BBM solar gelap di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aspirasi masyarakat terkait dugaan penambangan nikel ilegal di pulau yang letaknya berdekatan dengan Raja Ampat. Tagar #SavePulauGebe pun telah ramai diperbincangkan di media sosial.

Chusnunia menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi merusak kawasan hutan dan pesisir, bahkan dapat memberi dampak ekologis hingga perairan Raja Ampat karena keterkaitan ekoregion di wilayah tersebut. Ia menjelaskan, penambangan yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM tergolong sebagai aktivitas ilegal.

Menurutnya, pemerintah harus menindak tegas jika benar terdapat penambangan ilegal, apalagi jika kegiatan tersebut mengancam mata pencarian warga, baik di darat maupun laut. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan agar keunikan Pulau Gebe tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Pulau Gebe dikenal memiliki hutan lebat, flora dan fauna endemik, serta spesies burung langka yang sulit ditemukan di tempat lain. Sebelumnya, Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (Kamtam-Halteng) telah menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada 25 Juli 2025 sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya penambangan ilegal dan peredaran BBM solar gelap di pulau tersebut.

Editor: Agung