
J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sapoan alias Poan dan anak kandungnya, Ahmad Marzoan alias Zoan. Keduanya dinilai terbukti mengirim calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural dari Lombok ke Malaysia melalui Batam.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (7/8/2025), dipimpin majelis hakim Yuanne, Rinaldi, dan Watimena. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Jaksa Adit menuntut Sapoan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Marzoan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam merekrut, mengurus dokumen, dan memberangkatkan calon pekerja migran tanpa prosedur yang sah,” ujar Adit saat membacakan tuntutan.
Perkara ini bermula pada akhir Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025. Ahmad berperan mengurus paspor dan mengantar calon PMI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas perintah Sapoan yang mengkoordinasi dari belakang layar.
Pada 24 Desember 2024, Ahmad mengantar calon PMI bernama Mulhimah ke Kantor Imigrasi Selong. Beberapa hari kemudian, ia kembali mengantar empat calon PMI lainnya. Pada 17 Januari 2025, Ahmad membawa tujuh calon PMI ke Bandara Internasional Lombok menggunakan mobil Toyota Kijang. Masing-masing korban telah menyetor Rp 14 juta kepada Sapoan untuk biaya pengiriman ke Malaysia melalui Batam. Setibanya di Batam, mereka ditampung di kawasan Pelita, Lubuk Baja, sebelum diberangkatkan.
Proses ini diduga melibatkan seorang perantara bernama Mike yang masih buron. Dua orang lainnya, Novridwan dan Samin Gandi Simatupang, telah ditangkap dan diproses hukum secara terpisah.
Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman tersebut melalui penyelidikan dan penggerebekan di Pelabuhan Internasional Batam Center. Sebanyak 15 calon PMI diamankan dari tiga lokasi berbeda: pelabuhan, Hotel Kusuma Jaya, dan Hotel Polaris. Ahmad ditangkap di Lombok menyusul penangkapan dua rekannya di Batam.
Kedua terdakwa kini disidangkan bersama dalam berkas perkara terpisah. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Editor: Agung
