
J5NEWSROOM.COM, Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025) dini hari. Ratusan batang kayu tanpa dokumen sah ditemukan dalam operasi gabungan tersebut.
Pengamanan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pembongkaran kayu dari kapal KM AAL Delima ke truk di dermaga. Menindaklanjuti informasi itu, unsur KN Tanjung Datu-301 bersama Polisi Kehutanan (Polhut) yang sedang melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 segera menuju lokasi untuk memeriksa muatan kapal.
Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran tanpa ID barcode serta tidak disertai dokumen angkut yang sah.
“Muatan KM AAL tidak sesuai dengan dokumen SKSHH. Seharusnya kayu olahan dilengkapi dokumen yang sah, bukan menggunakan blanko kayu bulat,” ujar Kolonel Rudi Endratmoko.
Menurut analisis awal penyidik Polhut Kepri, temuan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan kini melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di Dermaga Sagulung. Penelusuran juga dilakukan terhadap pihak pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) sebagai lokasi tujuan pembongkaran.
“Untuk kepentingan penyelidikan, muatan tengah dilakukan penghitungan ulang bersama tim gabungan,” tutup Rudi.
Editor: Agung

