
J5NEWSROOM.COM, Seorang sopir Bank Jateng cabang Wonogiri berhasil ditangkap setelah membawa lari uang tunai sebesar Rp 10 miliar. Ia ditangkap di Gunungkidul, sepekan setelah menghilang dengan uang tersebut dan sempat bersembunyi di Yogyakarta.
Pria tersebut telah bekerja sebagai sopir di bank pelat merah sejak 2018. Setelah kabur, ia ditangkap saat tertidur di rumah persembunyiannya. Polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni adik pelaku dan seorang sopir ojek online yang mengantarnya ke Sleman—keduanya diduga menerima sebagian uang hasil pencurian.
Setelah kabur, pelaku langsung ‘foya-foya’. Ia membeli rumah baru, mobil, dan handphone, serta menyiapkan tempat tinggal sementara dalam bentuk kontrak. Polisi menyita uang senilai sekitar Rp 9,6 miliar—hasil sisa dari total uang yang awalnya dibawa kabur.
Uang curian tersebut ditemukan dibungkus dalam tiga karung putih berisi pecahan uang Rp 100 ribu dan dibawa ke Mapolresta Solo sebagai barang bukti. Dalam pelarian, sopir tersebut menggunakan mobil dinas bank dan sempat dibantu oleh sopir ojol yang dijadikan pengantar.
Polisi kini menjerat pelaku dengan pasal penggelapan dalam jabatan, sementara rekannya yang membantu selama pelarian dijerat dengan pasal penadahan. Penanganan kasus ini masih berlangsung sebagai contoh bagaimana pengawasan internal dan kepatuhan prosedural menjadi sangat penting dalam lembaga keuangan.
Editor: Agung
