J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan belanja produk dalam negeri mulai memperlihatkan hasil.
Rilis data dari KemenPAN-RB menunjukkan Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan predikat ‘Baik’ dalam data capaian Pemda dibandingkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Produk Dalam Negeri Instansi Pemerintah.
Provinsi Kepri berhasil meraih nilai ITKP sebesar 85.0 yang menempatkan Provinsi Kepri menjadi pemda terbaik keempat se-Indonesia dalam penggunaan produk dalam negeri.
Adapun realisasi PDN Pemprov Kepri di tahun 2022 mencapai 72,10 persen. Atas raihan tersebut, Pemprov Kepri ditunjuk menjadi salah daerah best practice Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh KemenPAN-RB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara menyebut pelaksanaan program Penggunaan Produksi Dalam Negeri makin terasa mendesak untuk menghindari keterpurukan ekonomi. Setiap OPD Pemprov Kepri diharap terapkan P3DN.
“Tujuan besar dari semua ini adalah ketahanan ekonomi nasional. Pak Gubernur juga berpesan, setiap lini, setiap pertemuan, setiap kegiatan, masukan komponen produk dalam negeri,” demikian disampaikan Adi saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan konsultasi SKPD dengan Tema Peran Aktif APIP dalam pengawasan Program P3DN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Swiss Bell Harbour Bay Batam, Selasa (23/8/2023) lalu.
Adi, meneruskan instruksi Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad berpesan agar Orgasasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau untuk menyadari sepenuhnya tugas dan tanggungjawab agar dalam kerangka pengadaan barang/ jasa memperhatikan program P3DN dan dalam proses pengadaan barang/ jasa supaya mendahulukan atau memberdayakan UMKM sebagai penyedia barang/ jasa untuk keperluan Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Menurut Adi, urgensi implementasi Program P3DN semakin terasa di tengah ekonomi yang sedang lesu, pasar dalam negeri menjadi krusial untuk memulihkan ekonomi.
“Upaya pemerintah untuk mengungkit penggunaan produksi dalam negeri terus dilakukan melalui perbaikan dan harmonisasi peraturan serta peningkatan produk dalam negeri dalam e-catalog. Presiden pun secara konsisten memberikan arahan agar belanja permintah menggunakan produk dalam negeri,” tutupnya.
Adi menyampaikan terimakasih kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP RI) yang selalu memberikan pendampingan guna mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Provinsi Kepulauan Riau.
LKPP RI diharapkan Adi dapat memberi pencerahan serta semangat baru bagi daerah untuk menjalankan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2022 dalam rangka Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional, Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adi juga mengapresiasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang terus melakukan Pengawasan terhadap Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Editor: Saibansah