Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung mengonfirmasi adanya pengembalian uang dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Total uang yang telah dikembalikan mencapai hampir Rp10 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari beberapa pihak, termasuk tersangka, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak penyedia barang. Ia menilai langkah ini menunjukkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Kuntadi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang dilakukan. Kejagung tetap akan menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan sepenuhnya.

Kejagung juga menekankan pentingnya pengembalian aset sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Langkah penyidikan dan penelusuran aset akan terus dilakukan untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun, dengan sejumlah pejabat dan rekanan penyedia barang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: RMOL
Editor: Agung