
J5NEWSROOM.COM, Natuna – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai menerima serah terima kapal tangkapan KM Bintang Sejahtera 10 dari KRI SRE-386 pada Selasa (24/2/2026) malam.
Kapal tersebut diamankan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya penyalahgunaan narkotika, dugaan kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen sah, serta kepemilikan senjata jenis airsoft gun tanpa izin resmi.
Pejabat Sementara (Pjs.) Perwira Operasi (Pasops) Lanal Ranai menyatakan, serah terima kapal menjadi langkah awal untuk proses pemeriksaan lanjutan terhadap kapal beserta seluruh awaknya. “Kami akan memeriksa seluruh dokumen kapal, muatan, serta awak kapal untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak memihak, sehingga penanganan kasus ini dapat berlangsung secara adil dan transparan,” kata dia.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pil yang diduga narkotika, satu unit senjata airsoft gun, serta dokumen kapal. Sejumlah anak buah kapal (ABK) juga dilaporkan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, kapal beserta awaknya masih menjalani proses pendalaman lebih lanjut di Lanal Ranai. TNI AL memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran.
“Kami akan terus bekerja sama dengan lembaga terkait agar kasus ini dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” ujar Pjs. Pasops Lanal Ranai.
Editor: Agung
