Polisi Serahkan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Batam ke Kejaksaan

Penyerahan empat tersangka kasus pembunuhan LC Dwi Putri Aprilian Dini ke Kejari Batam, Senin (30/3/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Penanganan kasus kematian seorang pemandu lagu, Dwi Putri Aprilian Dini (25), yang ditemukan meninggal di kawasan Batuampar, Batam, memasuki tahap baru. Kepolisian resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, menandakan perkara tersebut siap diproses ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah melalui penelitian jaksa, baik secara formil maupun materiil.

“Kesimpulannya, perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Priandi, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini menjadi penanda bahwa tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Adapun empat tersangka dalam kasus ini yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci kronologi maupun motif kejadian. Hal itu dilakukan untuk menjaga objektivitas proses pembuktian di persidangan. “Seluruh detail akan kami sampaikan dalam surat dakwaan dan di persidangan,” kata Priandi.

Jaksa telah menerima sejumlah alat bukti dari penyidik, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, perkara dinilai telah memenuhi unsur untuk dibawa ke pengadilan.

Dalam rencana dakwaan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di antaranya Pasal 459 terkait pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) mengenai perbuatan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara jangka panjang.

Priandi menuturkan, penerapan pasal berlapis dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan pembuktian di persidangan, termasuk perbedaan penilaian hakim terhadap unsur perencanaan maupun peran masing-masing terdakwa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Inspektur Polisi Satu M. Brata Ul Usna, membenarkan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan.

“Proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan pekerja hiburan malam yang tewas secara mengenaskan serta dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku.

Kejaksaan memastikan akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Di persidangan nantinya, jaksa akan menguraikan kronologi kejadian serta menguji unsur pidana yang disangkakan kepada para terdakwa.

Editor: Agung