
J5NEWSROOM.COM, Bekasi – Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, yang terjadi pada 27 April 2026.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan, RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
“Betul kami sudah tetapkan tersangka sopir taksinya namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” kata Gefri, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurutnya, polisi tidak melakukan penahanan lantaran kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.
“Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, mobil taksi melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan mendadak berhenti di tengah rel jalur 1.
Di saat bersamaan, KRL CLI-125.1212 yang dikemudikan masinis berinisial S melintas dari arah Barat ke Timur hingga terjadi tabrakan.
Gefri menegaskan pihaknya hanya menangani perkara kecelakaan antara KRL dan taksi listrik tersebut, bukan insiden lain yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek.
Editor: Agung
