
J5NEWSROOM.COM, Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialami Wakil Ketua PWI Kepri, Lintong Carles Manurung.
Didampingi Tim Hukum PWI Kepri, Lintong melaporkan manajemen tempat hiburan malam (THM) HH Club atau Planet 3 ke Polresta Barelang, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Langkah hukum itu ditempuh menyusul pemasangan foto Lintong di area publik tempat hiburan malam tersebut yang disertai tulisan “BLACKLIST”. Tindakan itu dinilai merugikan nama baik dan integritas dirinya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, mengatakan organisasi memberikan pendampingan dan pengawalan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap pengurus dan anggota.
Menurut dia, upaya hukum tersebut penting untuk memulihkan nama baik Lintong yang dinilai dirugikan akibat tindakan sepihak tersebut.
“Ini juga bentuk pendampingan kita terhadap saudara Lintong sebagai Wakil Ketua PWI. Langkah hukum ini sangat penting diambil untuk memulihkan nama baiknya yang telah dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut,” kata Parna di Mapolresta Barelang.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, Lintong menerima informasi dari seorang rekan yang menyebutkan bahwa fotonya dipasang di dinding samping pintu masuk HH Club yang berlokasi di kawasan Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Batam.
Setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Lintong mendapati foto dirinya yang mengenakan baju hitam dan topi putih terpampang di area akses masuk utama tempat hiburan malam tersebut dengan tulisan “BLACKLIST”.
Pemasangan foto tersebut dinilai telah merugikan kehormatan dan nama baik korban, baik sebagai pribadi maupun sebagai pengurus organisasi profesi wartawan.
Atas dasar itu, laporan diajukan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PWI Kepri melalui tim hukumnya meminta penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas guna memberikan kepastian hukum.
Pelaporan itu juga mendapat dukungan dari puluhan wartawan berbagai organisasi pers di Kota Batam yang turut mendampingi Lintong saat mendatangi Polresta Barelang.
Editor: Agung
