Polsek Karimun Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Klenteng Kampung Tengah

Kapolsek Balai Karimun, AKP Bakri dan motor hasil curian. (Foto: Fredy/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungbalai Karimun mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Klenteng Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Seorang pelaku berinisial APP (22), yang diketahui merupakan residivis, ditangkap pada Senin (29/6/2026).

Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/3/VI/2026/SPKT/Polsek Balai Karimun/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau yang dibuat pada 16 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026). Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, orang tua korban mendatangi klenteng untuk membuka pintu tempat ibadah tersebut. Ia kemudian menyadari sepeda motor Honda Beat milik korban yang biasa diparkir di halaman klenteng sudah tidak berada di tempatnya.

Korban bersama orang tuanya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhubung ke telepon seluler. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan baju berwarna ungu dan celana jeans pendek berwarna biru muda memasuki area klenteng setelah membuka pagar yang tidak terkunci. Pelaku juga tampak menutupi sebagian wajahnya sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara didorong keluar dari halaman klenteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku beraksi seorang diri pada dini hari. Sebelum mencuri kendaraan, pelaku sempat mengamati situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman. Setelah mengetahui tidak ada orang di sekitar, pelaku masuk ke pekarangan klenteng dan membawa sepeda motor yang dalam keadaan terkunci ke rumah orang tuanya di Kampung Harapan.

AKP Bakri menjelaskan, setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, pelaku menghubungi seorang rekannya berinisial DIO melalui aplikasi Facebook untuk mencari pembeli. Selanjutnya, keduanya mendatangi seseorang yang dikenal dengan nama Ucok di kawasan Sungai Pasir guna melakukan transaksi.

Motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp2 juta. Untuk melengkapi transaksi, dibuat kuitansi jual beli yang ditempeli materai dan ditandatangani oleh pihak yang terlibat. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata antara pelaku dan rekannya.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menjual kembali sepeda motor hasil curian,” kata Bakri.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 2452 KU yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

Atas perbuatannya, APP dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama antara lima hingga tujuh tahun.

Editor: Agung