Harga Minyakita di Karimun Masih di Atas HET, Ada yang Dijual Rp 18.300 per Liter

Minyakita yang dijual di Kabupaten Karimun. (Foto: Fredy/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Harga minyak goreng rakyat atau Minyakita di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih ditemukan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di salah satu minimarket dan toko di kawasan Sungai Raya, Kecamatan Meral, misalnya, Minyakita dijual dengan harga Rp 18.300 per liter. Harga tersebut lebih tinggi Rp 2.600 dibandingkan HET yang berlaku, yakni Rp 15.700 per liter.

Kondisi tersebut mendapat perhatian karena Minyakita merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Kenaikan harga yang cukup tinggi dinilai dapat membebani konsumen.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun Basori mengatakan, pemerintah telah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter.

Menurut dia, terdapat tiga titik penjualan Minyakita di Karimun yang diwajibkan menjual sesuai HET, yakni Pasar Puan Maimun, Toko Oriental, dan Gerai TPID di Kecamatan Karimun.

Namun, Basori mengakui masih terdapat sejumlah toko, minimarket, maupun swalayan yang menjual Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan penjualan Minyakita di atas HET.

“Kalau memang ada toko, minimarket maupun swalayan yang menjual Minyakita melampaui HET, tolong diinformasikan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun untuk diberikan teguran atau peringatan agar menjual Minyakita sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” kata Basori, Selasa (19/8/2026).

Basori mengatakan, apabila setelah diberikan peringatan penjual masih menjual Minyakita dengan harga di atas HET, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan.

Petugas, kata dia, bahkan dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan bersama Satgas Pangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun Suhaimi Simbolon mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi mengenai adanya penjualan Minyakita di atas HET.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke sejumlah toko dan minimarket di kawasan Sungai Raya, Kecamatan Meral. “Hasil pengecekan memang benar Minyakita dijual dengan harga Rp 18.300 per liter atau melampaui HET Rp 15.700 per liter,” ujar Suhaimi.

Atas temuan tersebut, pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik toko dan minimarket agar tidak menjual Minyakita dengan harga yang melebihi ketentuan pemerintah.

Suhaimi menegaskan, pengawasan terhadap harga Minyakita akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh minyak goreng rakyat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Editor: Alia Safira