
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton narkotika jenis *methamphetamine* atau sabu cair.
Narkotika tersebut ditemukan di kapal MV Ocean Porter yang diamankan petugas di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.
Selain sabu cair, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai di kapal berbendera Tanzania tersebut.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Petugas menemukan adanya pergerakan tidak wajar dari MV Ocean Porter yang sebelumnya bernama MV Rain Maker. Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ‘ship-to-ship’ narkotika di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim patroli Bea Cukai yang terdiri dari Satgas Patroli BC 30005, BC 20011, BC 1410, dan BC 1305 bergerak menuju sektor yang menjadi lokasi pergerakan target.
Sekitar pukul 18.00 WIB, MV Ocean Porter ditemukan di perairan utara Tanjung Parit. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.
Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Sejumlah kapal patroli lainnya turut dikerahkan untuk mengamankan kapal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sekitar pukul 21.00 WIB MV Ocean Porter ditarik dan dikawal menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Kapal tersebut tiba di dermaga pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas melakukan pemeriksaan mendalam atau ‘ship search’.
Pemeriksaan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepri.
Petugas juga mengerahkan anjing pelacak atau K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi narkotika.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan beraroma menyengat.
Cairan tersebut ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan perangkat defender omega, rigaku, dan narcotics identification kit (NIK) menunjukkan cairan tersebut positif mengandung *methamphetamine*.
Total berat bruto narkotika diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Berdasarkan perhitungan petugas, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 13 juta jiwa.
Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 25,9 triliun.
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter juga menemukan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari China.
Rokok tersebut ditemukan di dalam satu kontainer berukuran 40 kaki dengan nomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus, sedangkan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.
Total rokok yang ditemukan mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,91 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir Rp 4,46 miliar.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter. Seluruh ABK diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal narkotika, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan narkotika lintas negara.
Sementara itu, terhadap temuan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pengungkapan tersebut menunjukkan sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri dalam mengawasi wilayah perairan Indonesia dari aktivitas penyelundupan.
Pengawasan akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal melalui jalur laut, khususnya yang berpotensi melibatkan jaringan lintas negara.
Editor: Alia Safira
