
J5NEWSROOM.COM, Batam – Federasi Serikat Pekerja LEM-SPSI (Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Kepri mempertanyakan dasar anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja dan PT Pegaunihan Technology Indonesia.
Persoalan itu muncul karena terdapat perbedaan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara surat yang dikeluarkan perusahaan dan dasar yang digunakan mediator Disnaker dalam menentukan hak pekerja.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD FSP LEM SPSI Kepulauan Riau, Rijalun, mengatakan surat PHK yang diterima pekerja menyebutkan pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan dugaan pelanggaran berupa penyebarluasan rahasia dan pencemaran nama baik perusahaan.
Namun, dalam surat anjuran Disnaker Kota Batam Nomor R/2702/500.15.15.2//III/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, perhitungan hak pekerja menggunakan dasar PHK karena alasan efisiensi.
“Pada surat anjuran tertulis alasan PHK yang dilakukan PT Pegaunihan karena alasan efisiensi. Padahal di surat PHK jelas tertulis karena ada dugaan pencemaran nama baik yang tidak berdasar,” kata Rijalun di Kantor DPD FSP LEM SPSI Kepri, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Rijalun, perbedaan alasan tersebut penting karena dasar PHK berpengaruh terhadap perhitungan hak yang diterima pekerja.
Dalam anjurannya, mediator Disnaker merujuk Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak.
Disnaker kemudian menganjurkan PT Pegaunihan membayarkan Rp 128 juta kepada Engly Heryanto Ndaomanu dan Rp 48 juta kepada Rieke Dyah Astiwi. Nilai tersebut belum termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Di sisi lain, keterangan perusahaan dalam surat anjuran menyebutkan kedua pekerja diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak.
Perusahaan menyatakan kedua pekerja telah menyebarluaskan rahasia perusahaan melalui media dan mencemarkan nama baik perusahaan, pimpinan perusahaan, serta pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.
PT Pegaunihan juga menyebutkan dasar PHK mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya Pasal 26 huruf n yang mengatur mengenai pembocoran rahasia perusahaan atau pencemaran nama baik.
Dalam pertimbangannya, mediator Disnaker menyatakan perusahaan belum dapat menunjukkan bukti dan dokumen pendukung yang memperlihatkan dampak nyata dan kerugian perusahaan akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada kedua pekerja.
Atas pertimbangan itu, mediator menilai pelanggaran bersifat mendesak yang dituduhkan kepada Engly dan Rieke belum sepenuhnya dapat dibenarkan.
Surat anjuran juga mencatat bahwa para pihak sebenarnya tidak mempermasalahkan PHK. Perselisihan terjadi karena belum ada kesepakatan mengenai besaran hak yang harus diterima pekerja.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar mediator menggunakan pendekatan PHK karena efisiensi dalam menentukan hak pekerja.
Rijalun mempertanyakan penggunaan dasar tersebut. Menurut dia, alasan efisiensi tidak tercantum dalam surat PHK yang diberikan perusahaan kepada pekerja.
“Sudah seharusnya seorang mediator dalam pengambilan keputusan berdasarkan fakta, bukan asumsi mereka sendiri,” ujar Rijalun.
Berdasarkan surat anjuran, proses mediasi antara pekerja dan perusahaan telah dilakukan tiga kali, yakni pada 7 Juli, 15 Juli, dan 29 Juli 2026. Mediasi dihadiri pihak pekerja dan pengusaha, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
Setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, mediator Disnaker mengeluarkan anjuran tertulis mengenai penyelesaian perselisihan hak akibat PHK.
Engly tercatat bekerja di PT Pegaunihan sejak 3 Mei 2021 hingga 19 Juni 2026. Jabatan terakhirnya adalah Manager Technical dengan upah Rp 16 juta per bulan.
Sementara Rieke bekerja sejak 1 November 2022 hingga 19 Juni 2026. Jabatan terakhirnya Senior Engineer dengan upah Rp 8 juta per bulan.
Dalam anjuran Disnaker, Engly direkomendasikan menerima Rp 128 juta, sedangkan Rieke Rp 48 juta, di luar sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Rijalun berharap Disnaker Kota Batam dapat menjelaskan dasar penggunaan alasan efisiensi dalam anjuran tersebut.
Menurut dia, penjelasan diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa alasan PHK berubah dari yang tercantum dalam surat perusahaan. “Seorang mediator Disnaker harus kompeten di bidangnya. Jika tidak kompeten, sudah sewajarnya diganti,” kata Rijalun.
Sementara itu, surat anjuran Disnaker memberikan waktu kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah surat diterima.
Jika salah satu pihak atau kedua pihak menolak anjuran tersebut, perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Editor: Alia Safira
