Penelusuran Aset Yuwanky: Polisi Segel Rumah dan Kejar Saham Rp 125,66 Miliar

Polisi memasang police line di rumah mewah di Jalan Palem Raja, Sukajadi, Batam, Rabu (26/8/2026). Rumah tersebut diduga terkait dengan kasus Yuwanky. (Foto: Nett)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Penelusuran terhadap aset bos tempat hiburan malam (THM) Grup Planet Batam, Yuwanky, pria berusia 67 tahun asal Selat Panjang, Riau, kembali menjadi perhatian setelah sebuah rumah mewah dua lantai miliknya di kawasan Sukajadi, Batam, terlihat dipasangi garis polisi.

Yuwanky sebelumnya disebut aparat penegak hukum sebagai salah satu pihak yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Batam.

Nama Yuwanky juga dikaitkan dengan sejumlah tempat hiburan malam, termasuk grup Planet dan HH Club. Namun, dugaan keterlibatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Rumah yang terlihat disegel berada di Jalan Palem Raja Nomor 34, Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam. Rumah tersebut berada di posisi hook dan terdiri atas dua lantai.

Berdasarkan pantauan di lokasi, garis polisi berwarna kuning terpasang di sejumlah akses masuk rumah. Pagar besi berwarna hitam juga tampak terkunci menggunakan rantai.

Kondisi rumah terlihat tidak terawat. Teras tampak berantakan dan bagian dinding depan terlihat memiliki bekas hitam yang menyerupai bekas terbakar.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Yuwanky DPO Kasus TPPU Perdagangan Narkotika di Batam

Seorang teknisi yang mengurusi kawasan perumahan tersebut mengatakan rumah itu sudah lama tidak ditempati. Menurut dia, sebelum dipasangi garis polisi, sejumlah mobil kerap terlihat terparkir di dalam maupun di luar pagar rumah. Setelah penyegelan, kendaraan tersebut tidak lagi terlihat.

Selain rumah tersebut, penelusuran data kepemilikan perusahaan menunjukkan nama Yuwanky tercatat sebagai pemegang saham pada dua perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Yuwanky tercatat sebagai pemegang saham sekaligus pengurus di PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) dan PT Bintang Sembilan Sembilan Persada.

Di PT UJKM, Yuwanky tercatat sebagai direktur utama sekaligus memiliki 24.000 lembar saham atau 50 persen dari total 48.000 saham. Dengan nilai nominal Rp 500.000 per lembar, nilai nominal saham yang tercatat atas nama Yuwanky mencapai Rp 12 miliar.

PT UJKM berkedudukan di Jalan Raja Ali Haji, Planet Holiday Hotel Lantai Dasar, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Perusahaan tersebut tercatat menjadi mitra Pemerintah Kota Batam dalam kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh.

Yuwanky juga tercatat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham terbesar PT Bintang Sembilan Sembilan Persada. Berdasarkan data AHU, Yuwanky memiliki 227.320 lembar saham di perusahaan tersebut.

Dengan nilai nominal Rp 500.000 per saham, nilai nominal kepemilikannya sekitar Rp 113,66 miliar atau sekitar 40 persen dari modal ditempatkan perusahaan.

PT Bintang Sembilan Sembilan Persada merupakan perusahaan yang mengelola Pelabuhan Bintang 99 Persada di Batu Ampar, Batam, dan tercatat memiliki hubungan kerja sama operasional dengan BP Batam.

BACA JUGA: Balik dari Singapura, Bareskrim Tangkap Bos THM Planet Batam Yuwanky di Bandara Soetta Jakarta

Jika kedua kepemilikan tersebut dijumlahkan, nilai nominal saham yang tercatat atas nama Yuwanky mencapai sekitar Rp 125,66 miliar. Namun, nilai nominal saham tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.

Hubungan kepemilikan perusahaan, sumber dana, maupun keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana merupakan hal yang harus dibuktikan penyidik melalui proses hukum.

Penelusuran terhadap aset dan kepemilikan usaha menjadi bagian dari proses penegakan hukum apabila penyidik menemukan keterkaitan antara aset tersebut dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Editor: Agung