
LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Polemik pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali mencuat.
PT Malik Parking Kepri (MPK) mempertanyakan dasar pengambilalihan pengelolaan parkir oleh PT Pelabuhan Karimun (Perseroda). Di sisi lain, PT Pelabuhan Karimun menyatakan pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan surat penugasan dari Bupati Karimun.
Direktur Utama PT MPK Drahmenra Situmorang mengatakan, status kerja sama pengelolaan parkir antara perusahaannya dan Pemerintah Kabupaten Karimun belum dapat dianggap berakhir secara final, karena masih terdapat proses hukum yang berjalan.
“PT Malik Parking Kepri (MPK) menegaskan bahwa status hubungan kerja sama pengelolaan parkir saat ini belum putus secara sah dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena sedang diuji secara aktif di dua institusi pengadilan sekaligus,” kata Drahmenra, Sabtu (29/8/2026).
Drahmenra mengatakan, PT MPK telah menggugat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 31/G/2026/PTUN.TPI sejak 13 Agustus 2026.
Menurut Drahmenra, gugatan diajukan untuk menguji keabsahan surat pemutusan kerja sama yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. “Melalui gugatan ini, kami menguji keabsahan surat pemutusan sepihak yang dikeluarkan Dishub Karimun,” ujarnya.
Selain perkara di PTUN, Drahmenra menyebut terdapat perkara perdata yang diajukan Kepala Dinas Perhubungan Karimun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (31/8/2026).
Drahmenra menilai pengambilalihan pengelolaan parkir sebelum adanya putusan pengadilan perlu dipertimbangkan karena proses hukum masih berjalan.
Ia juga menyoroti pemasangan spanduk oleh PT Pelabuhan Karimun mengenai pengelolaan dan pemberlakuan tarif pas masuk kendaraan di Pelabuhan Taman Bunga mulai 1 September 2026.
Menurut Drahmenra, PT Pelabuhan Karimun menggunakan SK Direksi Nomor PKP/SK-DIR/007.08-2026 sebagai dasar pemberlakuan tarif tersebut.
Ia menilai penguasaan fisik kawasan sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Penguasaan fisik lahan sebelum adanya putusan hakim dari PN maupun PTUN adalah bentuk tindakan sepihak melawan hukum (eigenrichting) yang berpotensi mengabaikan proses peradilan yang sedang berjalan,” kata Drahmenra.
Selain menempuh jalur peradilan, PT MPK juga melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Karimun. Laporan itu disampaikan melalui Surat Nomor 013/MPK/PPPL/VIII/2026.
Drahmenra mengatakan, berdasarkan surat jawaban Kejaksaan Negeri Karimun Nomor B-2317/L.10.12/Fd.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan serta pengumpulan data dan bahan keterangan.
PT MPK meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.
Perusahaan itu juga meminta perlindungan hukum kepada Polres Karimun untuk mengamankan fasilitas pendukung parkir, termasuk akses kendaraan masuk dan keluar, serta melindungi pekerja lokal yang selama ini terlibat dalam pengelolaan parkir.
“PT MPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan sengketa ini secara terhormat di dalam ruang sidang, bukan lewat pemaksaan kehendak di lapangan pelabuhan,” ujar Drahmenra.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharlyantie Hilsya mengatakan pihaknya memiliki dasar untuk mengelola parkir di Pelabuhan Taman Bunga. Menurut Liza, pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan surat penugasan dari Bupati Karimun.
Sebelum menetapkan tarif, PT Pelabuhan Karimun juga menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Karimun.
“Atas dasar surat Bupati Karimun tentang penugasan pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga dan hasil rapat OPD terkait bersama Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun, kemudian diterbitkan SK Direksi untuk tarif pas masuk Pelabuhan,” kata Liza.
Ia menjelaskan mekanisme tarif di Pelabuhan Taman Bunga berbeda dengan yang diterapkan di Pelabuhan Tanjung Gelam.
Di Pelabuhan Tanjung Gelam, tarif yang diterapkan merupakan parkir progresif. Sementara di Pelabuhan Taman Bunga, tarif yang diberlakukan berupa tarif pas masuk kendaraan.
Liza mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang spanduk di kawasan pelabuhan.
“Sebelum kami sosialisasikan pas masuk kendaraan ini, kami sudah berkonsultasi dengan Kasi Datun Kejari Karimun, Kasat Reskrim Polres Karimun, dan Ketua Pengadilan Negeri Karimun,” ujarnya.
Mengenai gugatan PT MPK di PTUN Tanjungpinang, Liza menilai perkara tersebut tidak berkaitan dengan PT Pelabuhan Karimun.
“Kalau terkait PT MPK menempuh jalur hukum melalui PTUN, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kami, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda),” kata Liza.
Dengan demikian, polemik pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga kini melibatkan dua kepentingan dan dasar hukum yang berbeda.
PT MPK mempertanyakan keabsahan pengakhiran kerja sama karena proses hukum masih berjalan. Sementara PT Pelabuhan Karimun menyatakan pengelolaan dilakukan berdasarkan penugasan Bupati Karimun dan keputusan direksi mengenai tarif.
Kepastian mengenai status kerja sama serta kewenangan pengelolaan parkir selanjutnya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Agung
