Sukses Bongkar Kasus Narkoba di Batam, Kapolri Anugerahi Brigjen Eko Hadi Santoso Bintang Dua

Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: Nett)Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: Nett)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dimutasi dari jabatannya setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.

Dalam surat telegram itu, Brigjen Eko Hadi Santoso ditugaskan sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Dengan jabatan baru tersebut, Eko tetap berada di lingkungan Bareskrim Polri dan masih menjalankan tugas di bidang penyidikan.

Eko membenarkan adanya mutasi tersebut ketika dikonfirmasi wartawan. “Ya betul,” kata Eko.

Ia juga membenarkan bahwa mutasi tersebut berpeluang diikuti kenaikan pangkat menjadi inspektur jenderal polisi (Irjen Pol) atau perwira tinggi bintang dua. “Insya Allah, iya,” ujarnya.

Pergantian jabatan Eko menjadi perhatian karena berlangsung ketika Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan dugaan peredaran narkotika di sejumlah THM yang tergabung dalam jaringan Planet Batam.

Namun, Eko membantah mutasi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara narkotika di Batam. “Bukanlah, biasa saja. Mutasi rutin Polri,” kata dia.

Surat telegram Kapolri tersebut juga tidak mencantumkan alasan khusus yang mengaitkan pergantian jabatan Eko dengan pengungkapan kasus narkotika di jaringan Planet Batam.

Karena itu, kedekatan waktu antara mutasi dan pengembangan perkara tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat.

Kasus Planet Batam Terus Dikembangkan

Kasus dugaan peredaran narkotika di jaringan THM Planet Batam mencuat setelah Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Batam pada Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti narkotika, termasuk ratusan butir ekstasi.

Penyidikan kemudian berkembang dengan menetapkan Basri Lewaimang sebagai tersangka. Polisi menduga Basri memiliki peran dalam pengelolaan jaringan tempat hiburan tersebut sekaligus terkait dengan distribusi narkotika. Basri sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada Yuwanky yang disebut sebagai pemilik Planet Batam. Polisi menduga Yuwanky memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika bersama Basri.

Yuwanky kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 27 Agustus 2026, setelah tiba dari Singapura.

BACA JUGA: Bareskrim Gerebek HH Club Batam, Amankan 762 Pil Ekstasi dari Brankas

Pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan tindak pidana narkotika. Bareskrim juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.

Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut peredaran ekstasi pada jaringan THM tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan.

Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka telah diamankan atau dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.

Masih Berpeluang Ada Tersangka Baru

Penangkapan Basri dan Yuwanky belum serta-merta mengakhiri penyidikan. Bareskrim masih mendalami struktur jaringan, sumber narkotika, jalur distribusi, pihak yang terlibat, serta aliran dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika.

Kemungkinan adanya tersangka baru juga masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, mutasi Brigjen Eko Hadi Santoso tidak membuatnya keluar dari Bareskrim Polri. Ia hanya bergeser dari jabatan struktural sebagai Dirtipidnarkoba menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.

Mutasi tersebut menjadi bagian dari rotasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri pada 30 Agustus 2026.

Editor: Agung