
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan 114 orang dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).
Sebanyak 114 orang tersebut terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran KRYD di kawasan Kampung Madani. “Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona dalam keterangannya.
Setelah diamankan, seluruh orang tersebut dibawa ke Mapolda Kepri bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan selama kegiatan berlangsung.
Menurut Nona, polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada di antara mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nona mengatakan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Editor: Agung
