
J5NEWSROOM.COM, Batam – Empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (11/9/2026). Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dijatuhi pidana mati.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Putri Eangelina alias Papi Tama dihukum 18 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam langsung menyatakan banding. “Atas putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa, pihak Kejari Batam langsung menyatakan banding,” kata Jaksa Muhammad Arfian dalam persidangan. Dengan pengajuan banding itu, perkara tersebut akan diperiksa pada tingkat pengadilan berikutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Wilson, Anik, Salmiati, dan Putri dengan pidana mati. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan kepada seluruh terdakwa, yakni penjara seumur hidup, 20 tahun, dan 18 tahun.
Majelis menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara yang dinilai kejam dan keji serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Hakim Tri Lestari mengatakan majelis tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. “Majelis tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum,” kata Tri saat membacakan pertimbangan putusan.
Tidak adanya pemaafan dari keluarga korban juga menjadi salah satu keadaan yang memberatkan. Majelis menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mencederai rasa aman.
Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain sikap para terdakwa yang dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan serta adanya permintaan maaf dan penyesalan kepada keluarga korban. Meski demikian, majelis menilai hal-hal yang meringankan tersebut tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa.
Putusan terhadap Anik diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Irpan Lubis. Ketua Majelis Muhammad Eri Justiansyah dan Hakim Tri Lestari sepakat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Anik. Namun, Irpan menilai hukuman tersebut terlalu berat.
Dalam pendapatnya, Irpan mempertimbangkan bahwa Anik tidak melakukan kekerasan secara langsung terhadap korban. Ia juga menilai Anik tidak memiliki niat untuk menyebabkan korban meninggal dunia.
Status Anik sebagai seorang ibu juga menjadi pertimbangan. Menurut Irpan, anak-anak Anik masih membutuhkan kehadiran dan kasih sayang ibunya. “Menurut pendapat saya, pidana yang patut dan adil dijatuhkan kepada terdakwa Anik adalah pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Irpan saat membacakan pendapat berbeda.
Namun, pendapat tersebut tidak menjadi bagian dari amar putusan karena kalah dalam musyawarah majelis hakim. Anik tetap dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangan terhadap Wilson, majelis hakim menyoroti sejumlah tindakan yang dilakukan setelah Dwi Putri dinyatakan meninggal dunia. Wilson disebut melakukan tindakan yang dinilai sebagai upaya menutupi atau menghilangkan jejak perkara.
Majelis menyebut identitas korban menggunakan nama “Mr. X” dalam sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan kematian, dokumen persetujuan umum pasien, dan *invoice* pembayaran perawatan darurat. Wilson juga disebut memerintahkan Papi Charles menghapus rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Tindakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menilai beratnya kesalahan Wilson. Majelis juga menyoroti posisi Wilson yang disebut sebagai pacar Adi Istiklal, pemilik agensi penyedia jasa pemandu lagu.
Dalam kegiatan yang disebut sebagai ritual dan dipimpin Wilson, sejumlah pemandu lagu disebut pernah mengalami kekerasan, termasuk pemukulan dan penamparan. Majelis menilai perbuatan Wilson meresahkan masyarakat dan dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas pertimbangan tersebut, Wilson dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Setelah putusan dibacakan, masing-masing pihak menyampaikan sikap hukum. Penasihat hukum Anik menyatakan banding terhadap vonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, penasihat hukum Salmiati dan Putri Eangelina melalui Utusan Sarumaha menyatakan masih pikir-pikir. Penasihat hukum Wilson juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, JPU menyatakan banding terhadap seluruh putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa.
Jaksa mengambil langkah tersebut karena sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan pidana mati. Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Karena pernyataan sikap dari masing-masing terdakwa dan JPU yang menyatakan pikir-pikir dan banding, maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Eri sebelum menutup persidangan.
Dengan demikian, putusan terhadap keempat terdakwa masih dapat berubah melalui proses upaya hukum banding. Hasil akhir perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini akan ditentukan setelah seluruh tahapan hukum selesai.
Editor: Alia Safira
