IKBSS Apresiasi Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Kasus Dwi Putri

Ketua IKBSS Kota Batam, Nika Astaga (kanan), didampingi penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti (kiri), seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Batam, Jumat (11/9/2026). (Foto: Paskalis RH)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan (IKBSS) Kota Batam mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.

Ketua IKBSS Kota Batam, Nika Astaga, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, langkah jaksa untuk mengajukan banding dinilai menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan tuntutan terhadap para terdakwa. Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Salmiati alias Papi Charles dihukum 20 tahun penjara dan Putri Eangelina alias Papi Tama dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk perbuatan para terdakwa yang dinilai kejam dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Tidak adanya pemaafan dari keluarga korban serta dampak perkara terhadap keresahan masyarakat juga menjadi pertimbangan hakim.

Nika menegaskan IKBSS akan terus mengawal proses hukum hingga tahap akhir. Ia berharap proses banding dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga Dwi Putri.

Dengan diajukannya banding oleh Kejari Batam, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap berikutnya. IKBSS menilai perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi Dwi Putri dan keluarganya masih terus berjalan.

Editor: Agung