
J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman Putri Eangelina alias Papi Tama, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya tetap dijatuhi hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam.
Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) secara daring di Tanjungpinang, Selasa (3/11/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap empat terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, seorang perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) di Batam.
Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, yang masing-masing tetap dihukum penjara seumur hidup. Sementara Salmiati alias Papi Charles tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Papi Tama menjadi satu-satunya terdakwa yang menerima hukuman lebih berat pada tingkat banding. Majelis hakim menilai, terdapat alasan yang cukup untuk memperberat pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim banding menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Hal itu terlihat dari adanya kehendak untuk melakukan perbuatan yang diputuskan dalam keadaan tenang, disertai waktu yang cukup bagi para terdakwa untuk berpikir dan mempertimbangkan akibat perbuatannya.
Majelis hakim juga menilai rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan telah cukup membuktikan keterlibatan masing-masing terdakwa. Dengan demikian, pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dinilai telah tepat.
Selain itu, perbuatan para terdakwa dipandang sebagai tindakan yang kejam dan keji karena tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tidak adanya pemaafan dari keluarga korban turut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Terkait hukuman terhadap Wilson Lukman dan Anik Istiqomah Noviana, majelis hakim banding tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk mengubah pidana penjara seumur hidup sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Batam.
Pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan kedua terdakwa pada tingkat pertama dinilai telah sesuai sehingga diambil alih oleh majelis hakim banding.
Majelis hakim menilai pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada keduanya telah mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengubah hukuman tersebut.
Hal serupa berlaku bagi Salmiati alias Papi Charles yang tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menyatakan, “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam.”
Dengan putusan tersebut, upaya banding yang diajukan para terdakwa tidak mengubah kesimpulan hukum mengenai keterlibatan mereka dalam pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini.
Adapun hukuman keempat terdakwa setelah putusan banding adalah Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Mami dengan pidana penjara seumur hidup, Salmiati alias Papi Charles dengan pidana 20 tahun penjara, serta Putri Eangelina alias Papi Tama dengan pidana 20 tahun penjara, bertambah dari vonis sebelumnya selama 18 tahun.
Editor: Agung
