Hakim Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka dan Penahanan Yehezekiel Benaya Hutagalung Sah

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/8/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Menik, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yehezekiel Benaya Hutagalung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh penyidik Polsek Bengkong.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Batam, Selasa (11/8/2026). Dengan putusan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yehezekiel tetap sah menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses penahanan terhadap Yehezekiel telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Dari keterangan tersebut, hakim menemukan adanya kesesuaian terkait rangkaian pemeriksaan Yehezekiel hingga proses penahanannya.

Selain keterangan saksi, hakim mempertimbangkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan pihak termohon. Bukti tersebut antara lain berupa berita acara pemeriksaan Yehezekiel sebagai tersangka serta surat perintah penahanan dan pelaksanaannya.

Menurut hakim, penahanan tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Untuk syarat subjektif, hakim mempertimbangkan alasan penahanan yang berkaitan dengan kepentingan proses penyidikan serta kelancaran tahapan hukum selanjutnya. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian pokok amar putusan hakim.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penahanan tertanggal 16 Juli 2026 yang menjadi salah satu objek permohonan praperadilan telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam memutus perkara tersebut, hakim merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Perkara praperadilan ini bermula dari kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di MC Homestay atau Homestay Mimi & Coco, kawasan Pasir Putih, Bengkong, Batam, pada 30 Mei 2026.

Yehezekiel sebelumnya mengaku sebagai korban dalam peristiwa tersebut. Namun, dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan melakukan penahanan melalui Polsek Bengkong.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut kemudian dipersoalkan keluarga Yehezekiel bersama tim kuasa hukumnya melalui jalur praperadilan.

Pihak pemohon sebelumnya menilai proses penyidikan terhadap Yehezekiel tidak dilakukan secara profesional. Mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yehezekiel tidak sah.

Keluarga juga menyebut Yehezekiel mengalami sejumlah luka setelah insiden tersebut, antara lain patah tulang pinggul, dislokasi bahu, lebam pada bagian mata, serta sempat tidak sadarkan diri.

Sementara itu, Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang Iptu Sonny yang mewakili Polsek Bengkong mengatakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Yehezekiel telah dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Sonny, penyidik telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebelum menetapkan Yehezekiel sebagai tersangka. “Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Sonny.

Ia mengatakan alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, dan hasil visum yang dinilai saling berkaitan.

Sonny juga menyebut seluruh administrasi penyidikan, termasuk pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, telah dilakukan sesuai prosedur.

Terkait penahanan, penyidik juga telah mempertimbangkan persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kami meyakini penetapan tersangka maupun penahanan telah dilakukan secara sah menurut hukum. Semua pemberitahuan juga sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan,” katanya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan Yehezekiel tetap berlaku.

Proses hukum terhadap Yehezekiel selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. Sementara itu, pokok perkara dugaan penganiayaan yang menjeratnya akan diperiksa dalam proses hukum tersendiri.

Editor: Agung