Tajuk J5NEWSROOM.COM: Membaca ‘Galdak’ dan ‘Sepanjang Ora Konangan’ dalam Operasi Penyadapan LSP

Ilustrasi Tajuk J5NEWSROOM.COM tentang ‘operasi mendadak’ dan penyadapan ilegal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo. (Foto: Dibuat AI)

J5NEWSROOM.COM – Operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh LSP (Listyo Sigit Prabowo) saat menjabat Kapolri, menyita perhatian publik. Di Indonesia maupun mancanegara. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kecanggihan teknologi intelijen atau kemampuan suatu institusi dalam mengumpulkan informasi rahasia.

Lebih jauh lagi, perkara ini menyentuh persoalan kewenangan, kepatuhan terhadap prosedur, loyalitas kepada negara, dan pertanggungjawaban kekuasaan. Itulah makanya J5NEWSROOM.COM memandang perkara ini perlu dikawal secara serius melalui kerja jurnalistik yang berkesinambungan (running news). Publik berhak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, terutama karena isu tersebut menyangkut keamanan kepala negara dan kredibilitas institusi penegak hukum.

Namun, dalam menyampaikan informasi, kita perlu membedakan antara dugaan, keterangan narasumber, hasil penyelidikan, dan fakta hukum yang telah dibuktikan di pengadilan. Hingga seluruh proses hukum memberikan kejelasan, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan yang sudah final.

Salah satu perspektif menarik untuk membaca persoalan tersebut disampaikan Dr. Wawan Hari Purwanto, S.H., M.H., peneliti dan pengamat intelijen yang pernah menjabat Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam wawancaranya dengan Marshall Pribadi di Marshall Plan Podcast, Wawan menjelaskan bahwa penyadapan dalam dunia intelijen pada dasarnya adalah merupakan salah satu instrumen pengumpulan informasi. Akan tetapi, penggunaannya tidak boleh dilepaskan dari kewenangan, tujuan, prosedur, dan mekanisme pengawasan.

Menurut agen utama BIN itu, penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu, terutama ketika berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan negara. Namun, apabila tindakan tersebut dilakukan di luar ketentuan dan tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalannya dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Di sinilah publik perlu mencermati pertanyaan mendasar, yaitu siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi pengguna informasi, dari mana sumber pendanaannya, untuk kepentingan apa perangkat tersebut digunakan, dan siapa yang memperoleh manfaat dari operasi itu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang memiliki perangkat penyadapan atau seberapa mahal teknologi yang digunakan.

Membaca Makna Operasi ‘Galdak’ Presiden Prabowo

Salah satu bagian paling menarik dari wawancara tersebut adalah penjelasan Wawan mengenai istilah ‘Galdak’, alias penggalangan mendadak.

Dalam perspektif intelijen, situasi mendadak dapat membuat pihak yang tidak siap menjadi tergesa-gesa mengambil tindakan. Ketika suatu perubahan berlangsung cepat, terdapat kemungkinan berbagai persiapan yang sebelumnya dianggap aman, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mantan Deputi VII BIN itu memaparkan, ‘Galdak’ tersebut adalah pergantian Kapolri yang berlangsung mendadak. Perubahan tersebut dapat membuat sejumlah pihak tidak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan keadaan. Perangkat yang sebelumnya berada di fasilitas institusi Polri, akhirnya bergeser ke lokasi lain, sehingga keberadaannya kemudian terdeteksi melalui radar.

Meski demikian, konsep ‘galdak’ memberikan sudut pandang menarik tentang pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi perubahan situasi. Dalam urusan keamanan negara, sebuah keputusan strategis dapat memunculkan konsekuensi yang tidak seluruhnya diperkirakan oleh pihak-pihak di bawahnya.

‘Sepanjang Ora Konangan’ dan Godaan Penyalahgunaan Kewenangan

Ungkapan bahasa Jawa ‘Sepanjang Ora Konangan’, yang berarti selama tidak ketahuan, plesetan dari lagu populer ‘Sepanjang Jalan Kenangan’, juga menjadi bagian penting dari paparan Wawan.

Ungkapan ‘sepanjang ora konangan’ itu untuk menggambarkan tindakan yang mungkin dianggap tidak bermasalah selama tidak terungkap. Padahal, ukuran benar atau salah tidak boleh ditentukan oleh apakah suatu tindakan berhasil disembunyikan atau diketahui publik.

Dalam konteks dugaan penyadapan, prinsip ini patut menjadi peringatan bagi setiap lembaga yang memiliki kewenangan menggunakan instrumen intelijen. Kerahasiaan operasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Kewenangan yang diberikan negara bukanlah izin untuk bertindak tanpa batas.

Operasi intelijen memang memiliki karakter tertutup. Itulah makanya, diperlukan kerahasiaan agar informasi strategis dan kepentingan keamanan negara tidak mudah bocor. Namun, kerahasiaan operasional berbeda dengan kebebasan dari pengawasan dan pertanggungjawaban.

Di sisi lain, pengamanan komunikasi Presiden dan pejabat negara merupakan kepentingan strategis. Wawan menyebut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai salah satu institusi yang memiliki fungsi penting dalam bidang keamanan siber dan persandian negara.

Persoalan ini sekaligus untuk mengingatkan bahwa perlindungan komunikasi pejabat negara tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Akan tetapi, sistem pengawasan, tata kelola, integritas personel, dan koordinasi antarlembaga juga sama pentingnya.

Mendukung Ketegasan Kapolri Membersihkan Institusi

J5NEWSROOM.COM mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi dalam mengusut dugaan perkara yang menjadi perhatian masyarakat ini. Kami berpandangan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operator lapangan. Apabila ditemukan bukti adanya perintah, pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak lain, semuanya harus ditelusuri sesuai hukum yang berlaku.

Jabatan, pangkat, kedekatan, maupun posisi seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi atau pemberitaan yang belum teruji.

Justru, penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Institusi kepolisian harus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan strategis.

Stigma negatif yang selama ini dilekatkan kepada institusi Polri, termasuk istilah ‘Partai Cokelat’ atau ‘Parcok’ yang beredar di ruang publik, tidak cukup dijawab dengan pernyataan. Kepercayaan harus dipulihkan melalui tindakan nyata, integritas, dan konsistensi dalam menjalankan tugas.

Karena itulah, Wawan mengingatkan bahwa informasi intelijen memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan membantu negara mengambil keputusan. Namun, kemampuan mengumpulkan informasi harus diimbangi dengan kecermatan, profesionalisme, dan tanggung jawab.

J5NEWSROOM.COM memandang, pengungkapan perkara penyadapan ilegal LSP ini harus menjadi kesempatan untuk memperkuat tata kelola intelijen, memperjelas mekanisme pengawasan, serta memastikan perlindungan komunikasi kepala negara dan pejabat publik berjalan secara efektif.

Pada akhirnya, negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuhnya sendiri. Operasi intelijen harus melindungi negara, bukan menjadi instrumen untuk kepentingan di luar mandat konstitusi.

Terakhir, ‘Galdak’ mungkin membuat pihak tertentu terkejut. Namun, dalam negara hukum, tidak ada tindakan yang boleh terus menerus bersembunyi di balik alasan kerahasiaan negara. Sebab, hukum tidak mengenal prinsip ‘Sepanjang Ora Konangan’.

Suai?