BATAM siang ini begitu teriknya. Puasa Ramadhan baru memasuki hari pertama di sepuluh hari terakhir, Rabu 21 Ramadhan 1444 hijriah bertepatan dengan 12 April 2023. Kantor Majalah Siber Indonesia J5NEWSROOM.COM kedatangan tamu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Fiska Juanda dengan seorang rekannya.
Kedatangan dua wartawan muda itu cukup mengagetkan, karena kami sedang menunggu akses zoom verifikasi faktual dengan Dewan Pers. Ternyata, akses zoom itu baru dibuka setelah kedatangan Ketua AJI Batam itu. Tidak ada pemberitahuan bahwa dalam verifikasi faktual ini akan hadir wartawan berambut gondrong itu.
Karena dalam surat yang dikirim Ketua Dewan Pers DR. Ninik Rahayu, SH, MS bernomor 406/DP/K/IV/2023 tanggal 10 April 2023 perihal; Verifikasi Faktual Virtual Perusahaan Pers dan ditujukan kepada Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Redaksi J5NEWSROOM.COM 1563-PWI/WU/DP/I/2012/11/07/72 itu tidak menyebutkan akan hadir Ketua AJI Batam dalam zoom meeting.
Yang tertulis dalam surat tersebut adalah nama-nama Tim Verifikasi berikut ini:
1. Atmaji Sapto Anggoro sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers
2. Winarto sebagai Tenaga Ahli
3. A A Ariwibowo sebagai Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Pembina Karo Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers
4. Maulana Muhamad sebagai Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers
5. Adi Prast sebagai Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers
6. Deritawati sebagai Sekretariat Dewan Pers
7. Sri Lestari sebagai Sekretariat Dewan Pers
8. Olivia Grace br Marpaung sebagai Sekretariat Dewan Pers
9. Syafitri Indah Kurnia sebagai Sekretariat Dewan Pers
10. Fajar Hidayat sebagai Sekretariat Dewan Pers
11. Novriadi Rakhmadian sebagai Sekretariat Dewan Pers
Lalu apa tujuan Ketua AJI Batam itu ikut nimbrung dalam kegiatan verifikasi faktual Majalah Siber Indonesia J5NEWSROOM.COM itu?
“Saya juga tidak tahu apa tugas saya di sini, bang. Pokoknya saya diminta hadir saja, gitu,” ujar Juanda
Ternyata, setelah zoom meeting dibuka secara resmi lalu para pimpinan media untuk bergabung di masing-masing room bersama dengan tim verifikasi faktual dari Dewan Pers, barulah kami semua tahu, termasuk Fiska Juanda sendiri, tugasnya adalah menjadi saksi dan memastikan bahwa semua berkas dokumen milik Majalah Siber Indonesia J5NEWSROOM.COM itu asli.
Juanda berkomunikasi langsung dengan tim verifikasi faktual Dewan Pers Fajar Hidayat. Sedangkan kami berdua, Pemimpin Perusahaan PT Jlima Newsroom Indonesia Adil Abdul Hakim dan Pemimpin Redaksi Majalah Siber Indonesia J5NEWSROOM.COM Saibansah Dardani menyiapkan berkas dokumen yang diminta untuk ditunjukkan kepada Juanda.
Ketika Fajar Hidayat meminta dokumen akte perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM, maka kami serahkan dokumen itu ke Juanda. Lalu, Juanda mengecek sesuai dengan arahan dari Fajar Hidayat. Termasuk, mengecek pasal 3 tujuan pendirian badan usaha sampai dengan modal dasar perusahaan.
BACA JUGA : Dua Berkah Ramadhan Buat Majalah Siber Indonesia J5NEWSROOM.COM
Begitu seterusnya, sampai semua dokumen yang diminta oleh Dewan Pers itu diperiksa keaslian dan isinya oleh Juanda, atas arahan Fajar Hidayat, akhirnya pemeriksaan berkas dokumen rampung.
Setelah itu, Fajar Hidayat meminta kepada Juanda untuk melakukan pengecekan fisik kantor. Mulai dari penampakan kantor dari depan, termasuk mengecek plang nama perusahaan, ruang redaksi, ruang terima tamu, ruang rapat sampai dengan ke lantai dua, ruang bidang usaha.
Sekadar berbagi informasi saja, berikut ini adalah berkas dokumen Majalah Siber Indonesia J5NEWSROOM.COM yang diperiksa sesuai dengan surat yang dikirim Ketua Dewan Pers tersebut.
1. LEGALITAS
1.1. Akta pendirian perusahaan pers, dengan Pasal 3 maksud dan tujuan khusus bidang usaha perusahaan pers
(Catatan sesuai KBLI: 58130 Cetak; 63122 Portal Web; 63912 Aktivitas Berita oleh Kantor Swasta; 60202 TV; 60102 Radio)
(modal dasar sekurang-kurangnya Rp 50 juta, tidak rangkap jabatan bisnis dan redaksi)
Sertakan akta perubahan jika ada
1.2. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM
(Catatan nama badan hukum sama dengan yang tertuang dalam akta; modal dasar sekurang-kurangnya 50juta, tidak rangkap jabatan bisnis dan redaksi)
Sertakan SK perubahan jika ada
1.3. Kode perilaku perusahaan pers bagi wartawan/karyawan
(dituangkan dalam kertas berkop perusahaan pers, bertanggal, bertanda tangan dan stempel)
(materi muatan selaras dengan KEJ, mengatur internal)
(berupa ratifikasi jika seutuhnya mengambil dari KEJ)
1.4. Peraturan perusahaan, termasuk mengatur jenjang karir wartawan
(dituangkan dalam kertas berkop perusahaan pers, bertanggal, bertanda tangan dan stemple; dilengkapi legalisir oleh Disnaker setempat)
1.5. SK Disnaker tentang pengesahan peraturan perusahaan yang masih berlaku
(dituangkan dalam kertas berkop Disnaker setempat, bertanggal, bertanda tangan dan stempel)
(Catatan: berlaku dalam hal jumlah karyawan 10 orang atau lebih)
1.6. Sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab
(lampirkan kartu/sertifikat UKW yang berlaku)
(Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab redaksi memiliki sertifikasi jenjang utama yang bertugas pada paling banyak di 2 media, berada dalam satu wilayah yang sama atau dapat menunjukkan aktivitas rapat redaksi dan pemenuhan tanggungjawab sebagai Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.)
1.7. SK Pengangkatan Pemimpin Redaksi dengan masa kerja/ periode jabatan
(dituangkan dalam kertas berkop perusahaan pers, bertanggal, bertanda tangan dan stempel)
(Penanggungjawab/Pemimpin redaksi bertugas paling banyak di 2 perusahaan pers)
2. SDM (Sumber Daya Manusia)
2.1. Data karyawan tetap (Redaksi)
2.2. Data karyawan tidak tetap (Redaksi)
2.3. Data karyawan freelance (Redaksi)
2.4. Data karyawan lainnya (nonredaksi)
(Nama dalam data karyawan sesuai dengan nama yang tercantum dalam box redaksi)
No. Kategori Uraian Berkas
(Jumlah karyawan redaksi dan nonredaksi sekurang-kurangnya 5- 7 orang)
3. KONDISI FISIK
3.1. Bukti fisik media (Cetak/Audio/Audiovisual)
3.2. Bukti fisik media/visual media yang menunjukkan disclaimer/klausula pembebas yang antara lain menyatakan bahwa seluruh isi media menjadi tanggung jawab penanggung jawab
4. KOMPETENSI
4.1. Pimpinan/Penanggung Jawab redaksi telah memiliki sertifikat wartawan utama
4.2. Proporsi jumlah Wartawan (Muda, Madya, Utama) dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
5. KESEJAHTERAAN
5.1. Gaji wartawan, minimal setara UMP
(dibuktikan dengan slip gaji yang ditandatangani pemberi dan penerima, dan/atau bukti transfer ke rekening wartawan yang bersangkutan)
5.2. Gaji ke-13 atau THR bagi wartawan/karyawan
(dibuktikan dengan slip gaji yang ditandatangani pemberi dan penerima dan/atau bukti transfer ke rekening wartawan yang bersangkutan)
(dalam hal perusahaan belum 1 tahun, lampirkan pernyataan dari pimpinan perusahaan atau penanggungjawab redaksi)
5.3. Sertifikat kepesertaan asuransi ketenagakerjaan
5.4. Kartu kepesertaan asuransi ketenagakerjaan bagi wartawan dan karyawan
(status kepesertaan harus aktif; lengkapi dengan bukti pembayaran premi asuransi ketenagakerjaan)
(sekurang-kurangnya 5-7 orang)
(BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan tetap wajib ditanggung Perusahaan)
5.5. Sertifikat kepesertaan asuransi kesehatan bagi perusahaan pers dengan jumlah karyawan di atas 50 orang
5.5. Kartu kepesertaan asuransi kesehatan bagi wartawan dan karyawan
(status kepesertaan harus aktif; lengkapi dengan bukti pembayaran premi asuransi kesehatan jika ditanggung oleh perusahaan)
(sekurang-kurangnya 5-7 orang)
6. PERLINDUNGAN
6.1. SOP Perlindungan Wartawan
(materi muatan selaras dengan Standar Perlindungan Wartawan)
(berupa ratifikasi jika seutuhnya mengambil dari Standar Perlindungan Wartawan)
7. KEBERLANGSUNGAN
7.1. Visi dan misi Perusahaan Pers
(dituangkan dalam kertas berkop perusahaan pers, bertanggal, bertanda tangan dan stempel)
8. LOGO
8.1. Logo Perusahaan Pers
(tidak mengandung logo yang melanggar hak cipta; tidak memuat logo Dewan Pers di media yang bersangkutan)
(Logo media tidak mengandung/mencerminkan/menyerupai lembaga resmi negara)
9. LAIN-LAIN
9.1. Nama media tidak melanggar HAKI
(tidak menggunakan nama media lain)
(Nama media tidak mengandung/mencerminkan/menyerupai lembaga resmi negara)
9.2. Melampirkan surat pernyataan keaslian berkas
Tidak lupa, dalam surat Ketua Dewan Pers itu juga disertai dengan catatan sebagai berikut: “Pendataan dan Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers tidak dipungut biaya”.
Juga, surat pernyaan yang harus ditandatangani oleh Direktur/Pemimpin Perusahaan yang menyatakan: “bahwa dokumen yang saya sampaikan ke Dewan Pers adalah benar dan akurat, jika di kemudian hari ditemukan dokumen tersebut tidak benar atau tidak sesuai kenyataan, maka saya bersedia untuk ditinjau ulang statusnya sebagai media terverifikasi, termasuk penurunan status ataupun pencabutan data perusahaan pers terverifikasi oleh Dewan Pers.”
Setelah rampung pengecekan dokumen oleh Fajar Hidayat, selanjutnya dilakukan verifikasi konten oleh
Maulana Muhamad, Pokja Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers. Maulana menanyakan berbagai hal seputar keredaksian, mulai dari penugasan wartawan, target berita setiap hari, berita running news sampai dengan disclaimer tanggung jawab berita yang ditulis wartawan setelah terbit di media.
Tak lupa, sekali lagi Maulana Muhamad juga mengecek sertfikat dan kartu lulus UKW (Uji Kompetensi Wartawan) tingkat utama Pemimpin Redaksi Majalah Siber Indonesia J5NEWSROOM.COM, Saibansah Dardani. Setelah semuanya rampung, Maulana Muhamad mengatakan, bahwa Dewan Pers tidak pernah mempersulit perusahaan media dalam melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual.
“Asalkan semau persyaratan sudah dipenuhi, Dewan Pers tidak pernah mempersulit perusahaan media dalam verifikasi,” tegas Maulana Muhamad.
Soal verifikasi faktual ini, saya teringat dengan pengalaman Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu ketika melakukan verifikasi faktual di Sulawesi Tengah. Pengalaman tersebut disampaikan Ninik Rahayu saat membuka secara resmi UKW di Hotel Aston Makassar 26-27 Juli 2022 lalu.
Saya yang saat itu menguji UKW gratis dari Dewan Pers merekam pengalaman Ninik Rahayu itu sebagai berikut:
Diperlukan juga perusahaan pers yang juga kredibel. Makanya, saya sebagai orang baru di dunia pers, kalau bukan karena teman-teman AJI, mungkin saya tidak ada di sini. Ketika saya melakukan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, mohon maaf saya menggunakan istilah, audit. Saya sampaikan ke teman-teman Dewan Pers, alhamdulillah disambut baik.
Mengapa saya menggunakan istilah audit, karena saya betul-betul tidak ingin hanya sekadar mengumpulkan dokumen. Kami cek betul-betul substansinya. Kalau sekarang bapak ibu semua akan diuji untuk menjadi wartawan kompeten jenjang, muda, madya dan utama. Biasanya, setelah wartawan lulus menjadi wartawan utama, akan mendirikan perusahaan pers sendiri. Kita mendukung itu.
Tapi itu tadi, bukan hanya wartawan yang harus profesional, tapi juga medianya juga harus kredibel. Dua profesionalisme entitas jurnalisme ini, dua-duanya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Itulah makanya, dalam peraturan dewan pers nomor 10 diatur, bagi mereka yang bergelut di bidang bisnis atau usaha perusahaan, tidak boleh menjadi wartawan atau pemimpin redaksi. Bedakan itu.
Tidak mungkin seorang wartawan kok ditugaskan mencari iklan, tidak boleh itu. Ini sangat menciderai. Bu Ninik, apakah praktik ini masih ditemukan? Sangat banyak!
Saya melakukan verifikasi faktual di Sulawesi Tengah, saya dapatkan fakta, tega-teganya saya dibohongi oleh wartawan utama. Untuk menuju alamat kantor media itu saya sudah sekali, sudah menggunakan berbagai aplikasi penunjuk arah, mulai dari Google Map dan sebagainya. Bahkan, sopirnya juga warga lokal, tidak tahu juga.
Di tengah jalan, saya bertemu dengan seorang anak muda perempuan, yang juga kelihatan bingung mencari alamat yang sama dengan saya. Ternyata, setelah berputar-putar sampailah saya ke alamat media tersebut. Di sana, saya melihat para awak medianya penuh dengan “make-up”, pakai seragam dan sebagainya.
Ada komputer dan perangkat kerja lainnya. Tapi, saat akan dihidupkan, kompternya mati. Terus dia memanggil staf adminnya, ternyata perempuan yang tadi ketemu saya di jalan, itulah yang keluar.
Loh, mbak, tadi kan mbak yang ketemu saya di jalan.
Iya, bu, saya juga tidak tahu, baru hari ini saya kerja, saya diminta untuk menjadi admin, saya tidak tahu tugas saya apa.
Demikian pengalaman Ketua Dewan Pers perempuan itu yang sempat saya rekam. Karena ada cerita yang menarik, tidak sengaja bertemu dengan perempuan muda yang sama-sama bingung cari alamat yang sama. Padahal itu kantornya sendiri. Alamak!
Manusia punya rencana, Tuhan juga punya!
Suai?